Molornya Sistem Perizinan Online Usaha Terpadu

 

NERACA

 

Jakarta – Perizinan masih menjadi salah satu pokok masalah kurang berkembangnya dunia usaha, lantaran proses perizinan yang berbelit-belit dan birokrasi yang panjang. Maka dari itu, pemerintah mengatasinya dengan sistem perizinan terpadu atau Online Single Submission (OSS). Namun begitu, tak mudah bagi pemerintah untuk menyatukan seluruh perizinan baik ditingkat daerah hingga pusat maupun tingkat kementerian dan lembaga, sehingga pemerintah mengundur waktu peluncuran sistem tersebut. 

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, program sistem perizinan terpadu (online single submission/OSS) masih dalam proses sehingga tidak bisa diluncurkan sesuai rencana yaitu 21 Mei 2018. “Seperti sudah disampaikan sebelumnya, kami harap sebelum akhir bulan (Mei) ini sudah bisa meluncurkan sebagian dari sistem OSS,” kata Thomas ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (21/5).

Ia mengatakan penerapan program OSS memiliki banyak hal yang masih perlu dibahas mengingat lingkup rencananya yang luas, mencakup pembentukan satuan tugas nasional, sekretariat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah seluruh Indonesia. “Anggota satgas nasional ini sekitar 600 anggota. Program seambisius ini sudah pasti harus diimplementasikan secara bertahap," ucap Thomas.

Ia juga menilai program OSS kompleks dan multidimensi karena menyangkut aspek percepatan pelayanan perizinan dan pengawalan proyek-proyek prioritas. Saat ini, kata Thomas, pemerintah masih membahas mengenai tahapan pelaksanaan program OSS dengan membagi daerah menurut prioritas. "Pelaksanaan program ini diimplementasikan secara bertahap, mana yang tahap satu, tahap dua, tahap tiga. Itu sedang dibahas saat ini," kata dia.

Thomas berharap bahwa program OSS dapat menjadi program berkelanjutan yang berkembang dan semakin komprehensif dari tahun ke tahun mengikuti dinamika zaman. Desain daripada sarana OSS juga harus fleksibel sehingga bisa mengakomodasi perkembangan sektor baru. "Dengan perubahan struktur ekonomi di mana aspek seperti pariwisata atau IT itu kan banyak sekali sektor-sektor baru seperti fintech dan e-commerce," kata Thomas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan sistem perizinan berusaha daring atau Online Single Submission (OSS) akan diluncurkan pada 21 Mei mendatang. Sistem OSS diharapkan bisa mempermudah pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan. "Kita sudah selesai, tadi saya melaporkan bahwa baik reform-nya, sistemnya, maupun organisasinya sudah selesai. Siap untuk diluncurkan," ujarnya.

Darmin mengatakan, investor baik individu, koperasi, firma, maupun perseoran bisa mengurus perizinan melalui satu portal. Nantinya, sistem akan memberikan nomor induk berusaha dan permohonan komitmen kepada investor untuk menyelesaikan perizinan selanjutnya. Lalu bagaimana caranya memanfaatkan sistem tersebut?, Darmin mengutarakan bahwa calon investor hanya perlu membawa akta notaris perusahaan ke BKPM jika perizinan dilakukan di pusat dan ke Pemda jika pengurusan izin dilakukan di daerah. Kemudian nanti semua informasi dimasukkan ke sistem tersebut dan juga informasi tambahan lainnya seperti berapa investasinya, lokasinya dimana, lalu sistem akan secara otomatis mengesahkan perusahaan tersebut.

Selanjutnya, tiap pengusaha yang telah mendaftar akan mendapatkan nomor induk sebagai nomor identitasnya. "Sistem akan memberikan nomor induk berusaha semacam nomor identitas dia sebagai perusahaan. Kemudian NPWP-nya keluar, nomor BPJS keluar," lanjut dia. Setelah itu, pengusaha akan dimintai komitmennya untuk mengurus IMB, izin lingkungan, sebelum izin usahanya keluar. "Artinya apa, kalau dulu itu semua harus selesai dulu satu persatu berurutan. Kalau sekarang izin lingkungan, izin usaha itu cukup komitmen tapi nanti akan dicek. Dia diberikan batas waktu harus melaporkan lagi ke sistem sudah selesai apa belum. Begitu dia komit dia bilang yes, izin operasinya keluar, dia sudah bisa pergi beli tanah atau nyewa gedung dan memulai menyiapkan usahanya. walaupun ya dia tetap menyelesaikan amdal, IMB, izin BPOM kalau urusan obat," tandasnya. bari

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…