Menkeu : Aturan Tarif Pajak UMKM Segera Diterbitkan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha kecil menengah (UMKM) akan segera dikeluarkan. "Waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan, mestinya tidak ada masalah," kata Sri Mulyani ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/5).

Dalam revisi aturan PP 46/2013 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan menjadi 0,5 persen dari yang saat ini 1 persen. Peraturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, mengatakan peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan final UKM sudah diproses terkait penomoran di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan bahwa subjek peraturan tersebut akan mencakup semua UKM, baik yang berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun orang pribadi. "Tarifnya turun, terus subjek yang boleh kan orang pribadi, CV, firma, dan PT," tutur Robert.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan setelah peraturan PPh final UMKM terbit, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan insentif perpajakan terkait mini "tax holiday" dan "tax allowance" guna melengkapi kebijakan kemudahan pajak yang diberikan untuk mendorong investasi. "Pemberian tax allowance ini lebih luas, dari jumlah industri maupun kegiatan, karena bisa tiga kali lipat lebih banyak dari yang mendapatkan tax holiday," ujar dia, Rabu (16/5).

Menurut rencana, peraturan terkait PPh final UMKM maupun "tax allowance" akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah, sedangkan peraturan terkait mini "tax holiday" akan diterbitkan melalui peraturan menteri keuangan. "Kalau dia diturunkan dari UU pajak, dia akan PP seperti PPh UMKM, tapi kalau diturunkan dari UU penanaman modal, keluarnya PMK," ujar Darmin. 

Target UMKM

Disamping itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tumbuh sebanyak 5% dari jumlah penduduk di tahun 2019. Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pada dasarnya pertumbuhan UMKM dari 2014 hingga 2016 mencapai 3,1% dari jumlah penduduk. Maka dari di tahun 2019 pihaknya menargetkan pertumbuhan sebesar 5%.

"2014 UMKM meningkat dari 1,56% lalu tiga tahun jadi 3,1% dari jumlah penduduk. Akhir tahun ini kira-kira 4% dan target di akhir 2019 5% dari jumlah penduduk," katanya, beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, untuk mendorong pertumbuhan itu pihaknya juga memfasilitasi pelaku UMKM dengan menggelar sosialisasi maupun pelatihan dengan Badan Latihan Khusus (BLK) di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya Provinsi Aceh dan Nusa Tenggara Barat (NTB). "Pelatihan ada di 52 kabupaten. Kalau provinsi ada di 22, hampir semuanya ya misalnya Aceh, Medan, NTB. Pelatihan tersebut didanai dana dekonsentrasi sebesar Rp 100 miliar. Jadi rata-rata setiap provinsi dapat dana sekitar Rp 3 miliar," tutupnya.

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…