Keraguan RUU KUP Yang Akan Diselesaikan Tahun Ini

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meragukan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang pembahasannya akan dilanjutkan kembali oleh pemerintah dan Komisi XI DPR dapat rampung pada tahun ini. "Berat kalau RUU KUP diselesaikan pada tahun ini," kata Yustinus seperti dikutip Antara, kemarin.

Menurut Yustinus, secara politik, berat untuk menyelesaikan RUU KUP tersebut menjadi UU KUP yang baru, apalagi tahun depan ada gelaran Pemilihan Umum Presiden dan pemilu anggota badan legislatif. Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran untuk calon anggota DPR dan DPRD pada tanggal 4 smpai dengan 17 Juli 2018 dan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 4 s.d. 10 Agustus 2018. Sementara itu, untuk masa kampanye dimulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

"Secara politik berat, anggota DPR tidak mungkin bisa menyelesaikan itu. Kalau ditarik, apa bisa segera diajukan dan masuk prolegnas?" kata Yustinus. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kelanjutan pembahasan RUU KUP yang selama ini tertunda lama karena berbagai alasan.

Sri Mulyani menyebutkan beberapa poin penting terkait dengan pembahasan RUU KUP sedang disiapkan kembali oleh tim dari Kementerian Keuangan. Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan amendemen RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto juga memastikan pembahasan RUU KUP akan menjadi prioritas pemerintah dengan DPR seusai dengan persetujuan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menekankan bahwa UU KUP merupakan hukum formal yang berisi ketentuan umum dan tata cara. Di dalam UU tersebut juga tercermin visi, prinsip, asas, dan arah kebijakan dan sistem perpajakan. Oleh karena itu, dapat dibilang UU KUP adalah fondasi dan pilar penyangga. Dengan kata lain, reformasi perpajakan yang komprehensif harus dimulai dari RUU KUP.

Walaupun demikian, RUU KUP yang diajukan Pemerintah pada awal 2015 sebagian belum selaras dengan visi reformasi perpajakan pasca-amnesti, terutama keseimbangan hak dan kewajiban fiskus dan wajib pajak, penyederhanaan administrasi, penegakan hukum, dan penguatan kelembagaan. "Diperlukan perbaikan menyeluruh melalui pembahasan di level pemerintah. Jika ada opsi ditarik, harus segera direvisi dan diajukan kembali," ujarnya.

 

Sementara itu Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo memastikan revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi prioritas pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam masa persidangan V Tahun Sidang 2017-2018. Bambang dalam pidato pembukaan masa sidang di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat, mengatakan revisi RUU KUP menjadi salah satu dari 17 RUU yang harus diselesaikan karena pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan.

"Terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini," kata Bambang. RUU tentang perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP menjadi prioritas bersama dengan pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Beberapa RUU yang juga menjadi prioritas pembahasan antara lain RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertanahan dan RUU tentang Pertembakauan.

 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…