Jaksa Agung: 250 Buron Korupsi Ditangkap

Jaksa Agung: 250 Buron Korupsi Ditangkap

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan sejak Januari 2018 sampai sekarang telah berhasil menangkap 250 buron yang didominasi perkara tindak pidana korupsi.

"Dari bulan Januari sampai sekarang ini, setidaknya 250 buron yang sudah berhasil kita amankan. Mereka semuanya kasus tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/5).

Ia mengapreasiasi kinerja jajarannya melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC)."Bukan hanya itu, disamping kita mengejar buron yang berhasil kita amankan, kita juga berhasil memulihkan aset negara," ujar Jaksa Agung.

Kejagung telah meluncurkan program Tangkap Buron (31.1) atau 31 kejaksaan tinggi menangkap 1 buron setiap bulannya pada awal Januari 2018.

Lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan menemui dirinya untuk membayar uang pengganti Rp55 miliar."Sudjiono Timan kemarin datang sendiri ke mari menghadap saya, menyatakan ada sejumlah uang Rp55 miliar. Itu kan semua tahu, putusan akhir MA, putusan PK yang diajukan Sudjiono Timan melalui pengacaranya, ternyata putusannya itu berbunyi bahwa memang terbukti tapi bukan perbuatan pidana," kata dia.

Dia menegaskan dari putusan PK pemahaman pihaknya bahwa tetap ada kerugian negara hingga saat itu barang bukti dirampas oleh negara sebagai uang pengganti dan sudah disetorkan ke kas negara. Pihaknya bisa saja mengajukan gugatan perdata supaya kerugian negara diambil meski tindakannya bukan perbuatan pidana."Hanya saja prosedurnya tentunya panjang," ujar dia.

Karena itu, kata dia, mungkin akhirnya Sudjiono Timan datang kepada dirinya untuk menyatakan diri dan membuat pernyataan."Bahkan membuat permohonan kepada kita. Sudahlah uang yang sudah disetor ke negara itu biar menjadi milik negara," kata dia.

Tentunya kejaksaan akan memberikan informasi kepada menteri keuangan bahwa uang yang sudah masuk ke kas negara, sepenuhnya milik negara.

Sementara itu, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Citratama Timurindo, H Taufhan Ansar Nur, buronan kasus korupsi yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)."Tim Intelijen Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, H Taufhan Ansar Nur," kata Yunan Harjaka, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.

Tim Intelijen menangkap Taufhan di Hotel Shangrila, Jalan Jendral Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat, Jumat (18/5), pada pukul 18.35 WIB. Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Kejati Sulsel Nomor: R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017.

"Surat tanggal 24 Mei 2017 tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center atas nama terpidana H Taufhan Ansar Nur," kata dia.

Taufhan dinyatakan DPO setelah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan merupakan terpidana.

Taufhan dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan (konstruksi) Pasar Pa Baeng-Baeng Kota Makasar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2009 pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp 12,5 milyar yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.005.692.894,57.

"MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," kata Yunan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…