Sektor Industri Pun Terhambat Lahan

Sektor industri di Indonesia memiliki banyak kendala, seperti masalah pembebasan lahan yang terkadang menimbulkan ketidakpuasan, ganti rugi, penolakan dari masyarakat, hingga administrasi pertanahan yang tidak transparan. Masalah – masalah tersebut membuat banyak proyek industri di Indonesia tidak terealisasi.

Dalam rapat kerja  yang dilaksanakan di ruang Pansus DPR RI tentang RUU  Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, di DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3), Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan proyek industri masih terkendala dengan nilai ganti rugian bagi pihak pemilik tanah. Sehingga timbul masalah ketidaksepakatan antara harga yang dituntut pemilik tanah dengan panitia pengadaan tanah.

“Selama ini panitia  pengadaan tanah menggunakan harga tanah sesuai nilai objek pajak (NJOP) sebagai acuan ganti rugi. Sementara pemilik tanah cenderung  menggunakan harga pasar, bahkan sangat sering menuntut tiga atau empat kali  lebih besar dari NJOP. Masalah ini akan berdampak pada ketidakberlanjutan proyek  pembangunan di sektor industri,” kata MS Hidayat.

Di beberapa tempat, kebanyakan masyarakat menolak wilayahnya dijadikan sebagai  lokasi pembangunan pabrik atau kawasan industri. Selain itu, pembangunan proyek industri juga terhambat  permasalahan hukum. Misalnya pembangunan industri yang ada di kawasan hutan yang membutuhkan izin lembaga kehutanan  yang prosedurnya telah diatur oleh hukum kehutanan.

“Ini sama halnya dengan pembangunan di atas tanah yang bersinggungan dengan  tanah aset milk negara atau daerah. Persoalannya adalah dibutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama untuk memperoleh izin pengusaha tanah tersebut. Jadi,  pembangunan tidak dapat dilakukan sebelum target, karena kalau sebelum izin  terbit akan ada risiko di hukum perbendaharaan,”  jelasnya.

Beragam status penggunaan tanah  oleh masyarakat seperti ada yang besertifikat, ada yang menggunakan tanah negara untuk sekian lama, ada yang menggunakan tanah milik adat, tanah wakaf,  dan masih banyak ragam lainnya.

“Hal ini akan menyulitkan dalam pengadaan tanah  tersebut karena akan memakan waktu yang lama untuk membuktikan status tanah  tersebut,” jelasnya. (agus/dbs)

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…