Kiamat Lingkungan Kian Dekat

Oleh: Gigin Praginanto, Pengamat Kebijakan Publik

Penguasa datang dan pergi silih berganti, namun pemerkosaan terhadap lingkungan berlanjut. Kerusakan alam pun menggila di tengah janji muluk para penguasa untuk melestarikannya. Ini mengingatkan zaman kalabendu sebagaimana dikisahkan dalam ramalan Jayabaya dimana mereka yang tidak gila tidak kebagian.

Gilanya lagi, sejumlah aktivis lingkungan kini ikut bergaya sebagai politisi. Mereka bahkan giat menjadi juru kampanye untuk menyakinkan masyarakat bahwa kerusakan lingkungan yang parah saat ini adalah akibat kebijakan masa lalu. Kebijakan yang berlaku sekarang, kata mereka, adalah kerja keras memperbaiki kerusakan.

Mereka menuding jorjoran pemberian izin kepada para pengusaha pertambangan, kehutanan, dan lingkungan adalah penyebab utama menggilanya perusakan lingkungan.

Namun tampaknya masih terlalu pagi untuk berharap kegilaan ini bakal mereda. Sebaliknya, perusakan lingkungan bahkan bisa makin gila-gilaan. Maklum, sekarang ini pemerintah tampaknya makin bernapsu mengeruk kekayaan alam. Lihat saja, meski telah dikecam sebagai salah satu perusak paling dahsyat, para bandar pertambangan malah kian dimanja.

Maret lalu, dalam pertemuan dengan para bos perusahaan tambang, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyuguhi mereka dengan paket liberalisasi yang sangat mencengangkan. Paket ini berisi pencabutan 32 Keputusan Menteri, dan Keputusan Dirjen. Secara lebih rinci, pencabutan dilakukan atas 90 regulasi dan 96 sertifikasi, rekomendasi serta perizinan.

Malapetaka lain yang bisa melumatkan kelestarian alam kini tinggal selangkah lagi. Kementerian LHK telah bersepakat dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN untuk membuka lagi keran ekspor kayu gelondongan. Dari pihak swasta, kesepakatan ini didukung oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Kini kesepakatan ini sudah berada di meja Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Alasan utama para pengusung kesepakatan tersebut adalah potensi jauh lebih besar ketimbang daya serap pasar dalam negeri. Akibatnya, harga kayu gelondongan di luar negeri jauh lebih tinggi, bahkan bisa berkali lipat dibandingkan harga di pasar dalam negeri.

Para pendukung kesepakatan tersebut mungkin lupa atau tak perduli bahwa ekspor kayu gelondongan pernah menjadi perusak hutan paling dahsyat. Sebab itu pada 1981 ekspor tersebut dilarang, karena selain merusak hutan, sebagian besar nilai tambah dinikmati oleh industri pengolahan kayu di luar negeri.

Di era Gus Dur, ekspor kayu gelondongan dibuka lagi. Setelah terbukti terjadi penyelundupan besar-besaran ke RRC, pada 2001 Presiden Megawati menutup lagi keran ekspor kayu gelondongan.

Di zaman sekarang, mereka yang mau nekat mengutamakan pelestarian lingkungan sebaiknya menyimak baik-pengalaman bupati kepulauan Anambas Abdul Haris. Gara-gara melakukan perlawanan terhadap rencana alih fungsi hutan di wilayahnya, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Lawannya adalah PMA, PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ), yang telah mengantungi izin alih fungsi hutan di wilayah sang bupati menjadi perkebunan karet.

Penolakan ini diwarnai oleh aksi massa, yang berakibat terbakarnya alat-alat berat milik KJJ. Perusahaan asing ini lalu melaporkan bupati sebagai dalangnya. Kerugian material, menurut klaim KJJ, adalah sekitar Rp100 milyar. Dasar hukum yang dipakai untuk menjerat sang bupati antara lain perbuatan tidak menyenangkan dan penyalahgunaan wewenang.

Para pengusung penolakan beralasan, hutan di Anambas terlalu kecil untuk menampung perkebunan karet. Maka, bila proyek KJJ berlanjut, serangan banjir di musim hujan akan makin ganas. Sebaliknya, di musim kemarau, penduduk Anambas bisa kelabakan seperti orang  disengat kalajengking  karena tanah mereka mereka kering-kerontang.

Seperti zaman kalabendu, masalah siapa yang salah atau benar menjadi sumber kegalauan masyarakat di kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sang bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow,  ditetapkan sebagai tersangka lantaran bersikap tegas terhadap bangunan liar.

Yasti kena batunya karena salah satu yang dibongkar adalah bangunan tanpa IMB milik pabrik semen PT Conch North Sulawesi Cement. Perusahaan ini berstatus PMA dari RRC. Polisi lalu menetapkan bupati dan semua anggota Satpol PP yang melaksanakan pembongkaran sebagai tersangka.

Maka mimpi indah tentang pelestarian lingkungan alam dan tata ruang yang nyaman kini ibarat 'panggang yang menjauh dari api'. Bahkan berkat kebijakan 'investasi uber alles ' tampaknya membuat sang api kian dekat pada alam untuk membakar habis semuanya. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…