Kominfo Tidak Batasi Lagi Registrasi Kartu SIM Dengan NIK

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan.

Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler. Dalam surat tersebut secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator. Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.  Dengan demikian, bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.

Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh melakukan registrasi mandiri maksimal tiga nomor kartu SIM. Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.

Kemudian selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal penonaktifan nomor SIM yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April kemarin.

Pada awalnya Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa nomor pelanggan yang melewati batas registrasi akan dinonaktifkan alias hangus sehingga nomor tersebut tak akan lagi bisa digunakan.  Namun lewat surat ini diputuskan bahwa pengguna bisa mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas registrasi sampai tenggat akhir bulan lalu.

Namun pengguna harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme daftar ulang.  Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibuat untuk melindungi pengguna dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Penurunan Pendapatan

Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengungkapkan, Perusahaan telekomunikasi Telkomsel mengaku mengalami penurunan pendapatan imbas registrasi kartu SIM prabayar. Meski demikian, Telkomsel mengklaim penurunan pendapatan ini bukan berarti perusahaan mengalami kerugian. "(Pendapatan) Memang melambat. Tidak bisa dibilang rugi. Tidak rugi tapi pendapatan menurun," ujarnya.

Dia tidak menjabarkan berapa persisnya penurunan pendapatan yang dialami Telkomsel. Menurut Ririek, penurunan revenue terjadi karena Telkomsel harus mengeluarkan biaya untuk aktivitas dan promo yang mendorong pengguna untuk melakukan registrasi kartu.

Salah satunya contoh promo yang digelar adalah pemberian bonus kuota 10 GB bagi pelanggan kartu SIM prabayar Telkomsel yang melakukan registrasi.  Selain itu, Telkomsel mengaku kehilangan potensi pendapatan ketika pemblokiran kartu mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2018. Aktivitas seperti mengisi ulang pulsa atau membeli paket dari kartu yang terblokir otomatis terhenti. Meski demikian, Telkomsel yakin penurunan pendapatan ini hanyalah imbas jangka pendek. “Dalam beberapa bulan ke depan saya berharap ini akan baik untuk semua. Jadi ya, kita suffer dulu, ini juga terjadi di negara lain," ujar Ririek.

Sementara itu, Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk. Dian Siswarini  menilai pemblokiran nomor seluler akibat belum dilakukannya registrasi kartu prabayar tidak berpengaruh besar terhadap pendapatan perusahaan. "Pemblokiran nomor yang tidak teregistrasi, di satu sisi bisa menurunkan jumlah pelanggan, namun di sisi lain operator mendapatkan pelanggan eksisting yang berkualitas," katanya.

Menurut Dian, dampak dari pemblokiran nomor seluler seperti di negara lain, akan terlihat dalam jangka pendek atau enam hingga satu tahun. Namun setelah itu atau dalam jangka panjang, operator akan melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam menangani pelanggannya. "Akibat diblokir ini, akan terjadi perubahan pola di masyarakat. Pelanggan yang biasanya suka membeli kartu perdana, sekali pakai lalu buang, sekarang akan berpikir dua kali karena adanya aturan kewajiban registrasi," ujar Dian.

Seperti diketahui, diketahui periode kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian. Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018. Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler.

BERITA TERKAIT

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…