KPK Sosialisasikan Aplikasi e-Filing LHKPN

KPK Sosialisasikan Aplikasi e-Filing LHKPN

NERACA

Langkat, Sumut - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan penggunaan aplikasi e-filing laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kita laksanakan sosialisasi kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Langkat," kata Staf Direktorat Pendaftaran Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi, di Stabat, Selasa (15/5).

Kegiatan ini untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi pelaksanaan lapangan serta prosedur pemeriksaan lainnya terhadap LHKPN di Provinsi Sumatera Utara di antaranya Langkat. Tujuan dari sosialisasi ini untuk mewujudkan pemerintah yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean governance) di lingkungan pemerintah daerah.

"Diharapkan para penyelenggara negara agar dapat saling berinteraksi dan saling memberi informasi demi kelancaran pengisian laporan harta kekayaan secara online," ujar dia.

“Sebab penerapan pelaporan LHKPN berbasis elektronik ini secara baik dan benar akan memudahkan para penyelenggara negara dari sisi waktu untuk melaporkan harta dan asetnya,” tambah dia.

Bupati Langkat Ngogesa Sitepu berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat penyelenggara negara khususnya di lingkungan Pemkab Langkat dapat memahami aplikasi e-filing LHKPN dengan baik. Dimana sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan peraturan KPK RI Nomor: 07/2016 tentang Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai mana telah ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan Bupati Langkat Nomor: 36/2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah setempat.

"Berdasarkan hal tersebut, maka pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK secara online melalui aplikasi e-filing LHKPN," kata dia.

Ngogesa mengajak pejabat di lingkungan Pemkab harus memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam LHKPN dengan sejujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Karena jika penyelenggara negara tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, maka sesuai Peraturan KPK Nomor 07/2016 , KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung ataupun pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas, untuk memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ngogesa. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…