Pemerintah Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan Avanti Communications

Pemerintah Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan Avanti Communications

NERACA

Jakarta - Pemerintah menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan Avanti Communications di arbitrase internasional terkait masalah pembayaran sewa satelit.

"Saat ini Menhan Ryamizard Ryacudu telah memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili pemerintah guna menghadapi arbitrase internasional," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Totok Sugiharto di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Dia menjelaskan Kementerian Pertahanan mengadakan kontrak sewa satelit floater (satelit sementara pengisi orbit) dengan Avanti Communications, perusahaan berbasis di Inggris, untuk mengisi slot orbit 123 Bujur Timur (BT). Kontrak tersebut dilaksanakan karena Satelit Garuda milik Indonesia, dinyatakan keluar dari slot orbit 123 BT pada 15 Januari 2015, yang mengakibatkan terjadi kekosongan pengelolaan.

Sesuai ketentuan International Communication Union (ITU), yaitu suatu badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertanggungjawab atas telekomunikasi dunia, negara yang telah diberi hak pengelolaan slot orbit diberi waktu untuk mengisi kembali dengan satelit lain dalam waktu tiga tahun. Apabila ketentuan itu tidak dapat dipenuhi, maka berdasarkan peraturan ITU, hak pengelolaan negara tersebut akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan negara lain.

Menurut Totok, mengingat proses pembuatan satelit baru memerlukan waktu lebih dari tiga tahun, sementara slot tersebut harus segera diisi sebelum tenggat waktu habis, maka Kemenhan kemudian mengadakan kontrak sewa satelit floater dengan Avanti Communications untuk mengisi slot orbit 123 BT."Sesuai kontrak, pihak Avanti Communications menempatkan Satelit Artemis pada slot orbit 123 BT, yang terhitung mulai 12 November 2016," kata dia.

Langkah yang diambil oleh Kemenhan tersebut, ujar Totok, dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas 4 Desember 2015, yang memerintahkan agar slot orbit 123 BT diselamatkan untuk tetap dikelola Indonesia.

"Permasalahan dengan Avanti muncul sejak Kemenhan tidak dapat memenuhi pembayaran sewa satelit sesuai kontrak. Upaya negoisasi yang dilakukan gagal dan Avanti secara resmi mengajukan gugatan pada 10 Agustus 2017 melalui London Courts of International Arbitration," ungkap Totok.

Avanti Communications juga kemudian mengeluarkan Satelit Artemis dari slot orbit pada November 2017.

Terkait adanya persoalan itu, Totok berharap pemerintah mau menindaklanjuti upaya Kemenhan untuk mempertahankan slot orbit 123 BT agar tetap bisa dikelola Indonesia."Apabila pemerintah tidak menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Kemenhan, maka slot orbit itu akan digunakan negara lain. Hak atas layanan satelit bergerak akan hilang dan selamanya bergantung pada pihak asing yang akan melemahkan pertahanan Indonesia," tutur dia.

Totok mengatakan keberadaan slot orbit 123 BT itu dapat memperkuat pertahanan negara, karena memiliki kemampuan untuk menjangkau daerah-daerah dan pulau-pulau terpencil di Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Bisa juga untuk berkomunikasi di lokasi bencana seperti "search and rescue" serta untuk komunikasi pertahanan dan keamanan.

"Keberadaan satelit Indonesia di slot orbit 123 BT juga menjadi sangat penting dan vital bagi pertahanan Indonesia mengingat letaknya berada tepat di tengah-tengah wilayah yurisdiksi Indonesia, kira-kira di atas Pulau Sulawesi," ungkap dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…