Urgensi Pengawas Syariah di Koperasi

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah 

Semenjak digulirkannya regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM  tentang pentingnya memiliki sertifikasi bagi para dewan pengawas  syariah (DPS) di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), banyak sekali masyarakat berbondong - bondong  untuk mengikuti pelatihhan tersebut. Mereka berharap dengan sertiifikasi DPS yang diselenggarakan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI),  nantinya, mereka akan  menjadi DPS yang  lebih profesional dalam pengawasan operasional koperasi syariah. 

Pengawasan  kepatuhan syariah dalam lembaga keuangan syariah sangat penting untuk dilakukan, hal ini tidak lepas dari peran fungsi lembaga keuangan syariah dalam melayani masyarakat. Selain itu juga dalam pengawasan syariah juga bagian dari  dari sebuah perlindungan hak - hak konsumen terhadap pemanfaatan jasa keuangan syariah. Maka pengawasan kepatuhan syariah--tidak sekedar hanya saja dimaknai dalam pengawasan "akad  - akad syariah" dalam transaksi keuangan syariah saja, tapi lebih dari itu yakni mampu memberikan opini kepada  manajemen atau pengelola bagaimana melindungi konsumen dari segi pemanfaatan kehalalan dalam transaksi keuangan syariah.  

Untuk itulah--pengetahuan para DPS di KSPPS atau di lembaga keuangan syariah lainya bukan sekedar paham dalam "fiqh muamalah" saja, tapi juga dituntut untuk memahami undang - undang perlindungan konsumen serta manajemen operasional lembaga keuangan. Dengan literasi dan pengetahuan inilah, maka--DPS memiliki tanggung jawab yang sangat besar  dalam melakukan berbagai pengawasan.  

Untuk itu, dalam pelatihan - pelatihan pengawas syariah yang ada selama ini diadakan, terasa masih kurang sekali bagi  para peserta sebagai modal untuk menjadi DPS. Maka dari itu perlu pelatihan - pelatihan penambahan materi yang lebih dalam lagi yang bersifat tematik  terkait dengan  pengawasan syariah. Sehinga dengan DPS - DPS yang tangguh di KSPPS atau lembaga keuangan syariah akan meningkatkan penguatan dalam pengawasan syariah. Apalagi menjadi DPS pertanggung jawabannya sangat besar sekali, bukan hanya kepada antar manusia saja tapi langsung kepada Allah SWT.    

Maka menjadi DPS di sebuah koperasi syariah menjadi urgensi tersendiri, hal ini tidak lepas dari  rumitnya aturan - aturan pengawasan dalam koperasi dan ditambah komleksitas persoalan  - persoalan koperasi yang ada selama ini. Untutk itulah menjadi DPS di koperasi syariah harus cerdas dan memiliki pengetahuan yang luas di tengah dinamika dan propabilitasi masalah yang komplek yang dihadapi oleh koperasi - koperasi syariah. 

Saat ini jumlah unit usaha koperasi mencapai 150.223 unit usaha dan jumlah tersebut  1,5 persennya merupakan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS). Dan tercatat jumlah KSPPS sebanyak 2.253 unit dengan anggota 1,4 juta orang. Modal sendiri mencapai Rp 968 Miliar dan modal luar Rp 3,9 triliun dengan volume usaha mencapai Rp 5,2 triliun.

Kehadiran koperasi syariah sendiri diharapkan bisa membuka akses literasi keuangan di masyarakat yang belum terjamah industri perbankan. Sesuai dengan namanya, koperasi syariah berlandaskan atas dasar syariat Islam. Tujuan pendirian koperasi syariah tidak hanya untuk mensejahterakan para anggota koperasi, namun juga mengatur perekonomian koperasi yang berlandaskan pada ajaran prinsip Islam. Oleh karenanya, setiap kegiatan yang dilakukan oleh seluruh anggota koperasi berlandaskan pada syariat Islam, termasuk perannya dalam koperasi syariah itu sendiri.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…