KPK Minta Proses APBN-P Dilakukan Dengan Ketat

KPK Minta Proses APBN-P Dilakukan Dengan Ketat

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) dilakukan dengan sangat ketat dan hati-hati.

"Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar proses APBN-P dilakukan dengan sangat ketat dan hati-hati. Jangan sampai proses ini menjadi celah yang besar yang dapat berujung pada korupsi yang memiliki efek domino korupsi lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (9/5).

Untuk diketahui, KPK baru saja menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap pembahasan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018."Selain kasus yang ditangani dari tangkap tangan minggu lalu, KPK telah menangani sejumlah kasus korupsi yang terkait dengan proses APBN-Perubahan," kata Febri.

Ia menyatakan bahwa tindakan korupsi sebelum anggaran disusun dan juga aliran dana pada sejumlah pihak untuk memuluskan proses pembahasan anggaran dapat berimplikasi lanjutan pada bentuk korupsi pada pengadaan dan pembangunan proyeknya."Akhirnya yang paling dirugikan adalah masyarakat yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan karena proyek sudah dikorupsi sejak awal," ucap Febri.

Febri pun mengungkapkan kasus-kasus korupsi lain terkait APBN-P yang pernah ditangani KPK di antaranya.

1. Tindak Pidana Korupsi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sektor perikanan tangkap pasca gempa dan gelombang tsunami pada satuan Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah yang menggunakan anggaran APBN-P Tahun 2006. 

2. Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk rumah sakit rujukan penanganan flu burung dan DIPA APBN-P Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2006.

3. Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan peralatan kesehatan dari sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dalam rangka wabah flu burung (Avian Influenza) pada Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan dan dana APBN-P Sekretariat Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes Tahun Anggaran 2006.

4. Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan paket pengerjaan pengadaan Kitab Suci Al-Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 pada Direktorat Dinas Islam Kementrian Agama.

5. Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan menerima hadiah atau janji terkait penetapan APBN-P Tahun Anggaran 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR RI dan kegiatan lainnya.

6. Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama atau turut serta dalam Pengadaan Reagen dan Consumable Penanganan Virus Flu Burung dengan menggunakan Dana APBN-P Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI Tahun Anggaran 2007.

7. Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P Tahun 2016.

8. Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp220 miliar.

9. Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI.

10. Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Selain 10 kasus korupsi tersebut, kata Febri, sejumlah kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, kasus korupsi proyek Hambalang, dan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) juga terdapat bagian tertentu terkait dengan proses penganggaran atau anggaran di APBN-P. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…