Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dituntut Delapan Tahun

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dituntut Delapan Tahun

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap 110.000 dolar dari janji 120.000 dolar Singapura dari politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Sudiwardono secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/5).

Uang itu diberikan dalam dua tahap yaitu sebesar 80 ribu dolar Singapura agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan dan tahap kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura agar Marlina Moha di tingkat banding dinyatakan bebas Tuntutan itu berdasarkan pasal 12 huruf a dan huruf c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemeirntahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, terdakwa merupakan aparat penegak hukum atau hakim yang menduduki jabatan selaku ketua Pengadilan Tinggi seharusnya menjadi contoh yang baik bari para hakim dan aparat penegak hukum lain di wilayah kerjanya, terdakwa mencoroeng nama baik dunia peradilan di Indonesia," tambah jaksa Ali Fikri.

Uang itu diberikan dalam dua tahap yaitu sebesar 80 ribu dolar Singapura agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan dan tahap kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding agar Marlina Moha dinyatakan bebas.

Mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Aditya lalu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi PT Manado. Kerabat Marlina, Wakil Ketua PT Palu Lexsy Mamonto lalu menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa ada saudaranya yang meminta tolong.

Selanjutnya Sudiwardono dihubungi seseorang yang dipanggil "ustadz" yaitu Aditya yang kemudian memperkenalkan dirinya sebgai anggota DPR dan anak dari Marlina Moha. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…