Danai Pembiayaan Infrastruktur - OJK Dorong Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

NERACA

Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong upaya penerbitan dan pemanfaatan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah mengingat keterbatasan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur/sarana prasarana produktif di berbagai wilayah.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Sarwono mengatakan, seiring dengan momentum percepatan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan sokongan pendanaan jangka panjang, peran pasar modal akan semakin penting dalam upaya memfasilitasi pembiayaan dimaksud. “Kemudian untuk akselerasi penerbitan obligasi daerah, OJK menerbitkan tiga paket regulasi tentang obligasi daerah dan/atau sukuk daerah,”ujarnya di Bandung, kemarin.

Disebutkan, paket regulasi dimaksud yaitu peraturan OJK (POJK) Nomor 61 dan 62 Tahun 2017 yang menyederhanakan prosedur, persyaratan dan tata cara penerbitan obligasi daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.C.12, IX.C.13 dan IX.C.14 tentang isi dan prospektus penawaran umum obligasi daerah. Selain itu, lanjutnya, OJK juga menerbitkan peraturan baru yaitu POJK Nomor 63 tahun 2017 tentang laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah.

Dia mengatakan, hal-hal yang disederhanakan pada paket regulasi baru tersebut terkait mekanisme penawaran umum yang dapat sekaligus atau bertahap, auditor atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) oleh BPK RI, jangka waktu LKPD dari 9 bulan menjadi satu tahun, legal audit hanya untuk penawaran umum dan kegiatan/proyek serta tidak dipersyaratkannya comfort letter dan feasibility study.

Ketiga POJK, disampaikan Sarwono tersebut juga memuat alur mekanisme penerbitan obligasi daerah, antara lain lima mekanisme yang harus dilakukan yaitu persiapan di daerah, pertimbangan oleh Menteri Dalam Negeri, pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan, registrasi ke OJK dan penelaahan OJK untuk mendapatkan pernyataan efektif penawaran umum obligasi daerah.

Selain itu, lanjut dia, pada 2017 OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri serta pelaku pasar membentuk tim fasilitasi dan pendampingan obligasi daerah yang bertugas untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan pemerintah daerah,”Pendampingan kepada Pemerintah Daerah dapat berupa proses persiapan yang meliputi hal-hal teknis seperti pemilihan dan penyiapan kegiatan atau proyek yang akan didanai, penyiapan mekanisme penganggaran, penyiapan unit pengelola obligasi daerah, serta penyiapan pemenuhan persyaratan pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan obligasi daerah," ujarnya. (ant/bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…