PNM Gandeng Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia - Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

PNM Gandeng Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia

Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

NERACA

Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM merealisasikan komitmennya untuk mendampingi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan menandatangani kesepakatan bersama Jaksa Agung Muda Tata Usaha Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaaan Republik Idnonesia. Kerja sama tersebut terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. 

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan dan kekayaan milik negara yang dikelola oleh PNM. Perwujudan dari kerjasama ini merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan bisnis mikro yang telah dilakukan selaku badan usaha milik negara, khususnya di bidang hukum Datun.

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi sangat mengapresiasi kerjasama ini. Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk meneruskan kesepakatan yang sudah terjalin, serta meneruskan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta meningkatkan pemahaman hukum bagl pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu, Kang ARM sapaan akrabnya mengatakan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di Iuar pengadllan serta melaksanakan program sosialisasi secara efektif dan tepat sasaran guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para peIaku UMKM dalam melaksanakan usahanya.

"Kerja sama dengan Jamdatun sudah kita rasakan sejak lama, kurang lebih sudah 15 tahun," kata dia dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Jaksa Agung Muda Tata Usaha Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaaan Republik Indonesia dengan PT PNM (Persero) bersama Perum PNRI di Hotel Gran Mahakam Kebayoran Jakarta, Selasa (8/5). 

Arief Mulyadi mengatakan pihaknya selama ini banyak dibantu oleh Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Tinggi dalam menjalankan aktivitas perusahaan plat merah ini sebagai agent of development."Mulai dari pendampingan dan pencegahan dalam bisnis kami, baik dari internal maupun dengan mitra kami," ujar dia.

“Ruang lingkup kesepakatan bersama PNM dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi beberapa point yaitu, Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain. Kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia termasuk melakukan sosialisasi pemahaman dan kesadaran hukum dibidang perdata dan tata usaha negara bagi UMKM,” tambah dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A, mengatakan bahwa karja sama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh BUMN. Lanjutnya, dalam melaksanakan kegiatannya, BUMN dihadapkan tidak hanya permasalahan teknis semata, namun juga permasalahan hukum."Tugas dan fungsi BUMN sangat berat, untuk itu kita sambut kerja sama ini asal BUMN tidak melanggar hukum," kata dia.

Kemudian Loeke juga mengatakan dibentuknya BUMN salah satunya merupakan tugas nagara untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat sehingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) marupakan agen pembangunan/agent of development. Selaln didirikan untuk mencari keuntungan, BUMN juga memiliki peranan yang tidak kalah penting untuk melakukan fungsi pelayanan kepada masyarakat (public service obligation). 

"Dalam melaksanakan kegiatannya, BUMN dihadapkan tidak hanya permasalahan teknis semata namun juga pada permasalahan di bidang hukum. Untuk dapat menghadapi sekaligus menyelesaikan semua resiko hukum tersebut. negara atau pemerintah memerlukan suatu institusi yang diberi wewenang menanganl serta mewakili negara atau pemerintah dan menjadl kuasanya. Indonesia sendiri telah memiliki Institusi dimaksud, yaltu Kejaksaan RI, yang dapat menjalankan fungsi dibidang perdata dan tata usaha negara,” kata Loeke Larasati. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…