Percepat Perpres tentang Pengadaan Tanah

Oleh Agus S. Soerono
Wartawan Harian Ekonomi Neraca
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum Selasa, 14/2  mengadakan sosialisasi UU No. 12/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Ruang Sapta Taruna Kementerian PU, Jakarta
Acara itu dbuka oleh Sekjen Kementerian PU Agoes Widjanarko dan bertindak sebagai narasumber  Putu Suweken,   Direktur Pengelolaan Tanah Negara, Tanah Telantar dan Tanah Kritis Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun perjalanan masih panjang untuk diterapkannya UU No. 2/2012 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Januari lalu. Karena agar bisa berlaku efektif UU itu harus dilengkapi dengan peraturan presiden (perpres). Naskah akademis bagi  usulan perpres itu sudah dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) pekan lalu. Setelah naskah akademis masuk, maka akan dibahas di tingkat Interdep, sebelum pada akhirnya dituangkan dalam perpres yang final.
Para pengusaha dan instansi pemerintah sebagai end user dari hasil pengadaan tanah tersebut, tentu berharap agar  perpres tersebut segera diterbitkan. Selama ini, banyak pembangunan infrastruktur yang terhambat pelaksanaannya, karena kendala dalam pengadaan tanah bagi proyek tersebut.
Kalau dicermati, UU No. 2/2012 mengatur  tiga tahapan dalam pengadaan tanah, yaitu tahap perencanaan, persiapan dan pelaksanaan. Dalam tahap  perencanaan pembangunan  untuk kepentingan umum mencakup sumber tanah bagi pembangunan  untuk kepentingan umum, persyaratan lokasi bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Dalam tahap persiapan, hal penting  adalah  lembaga publikasi, lembaga konsultasi publik, persetujuan pengampu dan pemangku kepentingan, lembaga keberatan (tingkat pemerintah), penetapan lokasi,  introduksi  lembaga keberatan (PTUN dan MA) serta ketentuan waktu.
Sedangkan  hal penting dalam pelaksanaan berupa inventarisasi, identifikasi dan verifikasi obyek pengadaan tanah, penilaian independen, ragam bentuk ganti rugi, introduksi  lembaga keberatan/pengadilan (PN dan MA), serta lembaga penitipan ganti kerugian (PN).
Pemerintah hendaknya segera menerbitkan perpres tentang pengadaan tanah ini, untuk memberi kepastian usaha kepada pemerintah dan pengusaha, terutama di bidang infrastruktur. Sebab selama ini para investor di bidang infrastruktur enggan masuk ke Indonesia, salah satunya karena tidak jelas berapa lama waktu yang diperlukan untuk membebaskan tanah. Terlebih lagi dengan dicanangkannya Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang tentunya mengharapkan masuknya investor asing di bidang infrastruktur melalui public private partnership, yang pada gilirannya bisa meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional.

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…