ICW: Sistem Perizinan Lahan Korupsi Pejabat Daerah

ICW: Sistem Perizinan Lahan Korupsi Pejabat Daerah

NERACA

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah memperbaiki sistem perizinan daerah karena menjadi lahan empuk bagi pejabat dalam melakukan korupsi sehingga mempersulit pelaku usaha melakukan ekspansi maupun pengembangan bisnis.

ICW mencontohkan Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mempersulit izin sekitar 11 perusahaan sehingga terpaksa memberikan gratifikasi kepada Mustofa agar usahanya dapat beroperasi di Mojokerto.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan korupsi tidak hanya terkait belanja barang pemerintah, tapi juga terkait perizinan. Menurut dia, saat ini perizinan sudah dipangkas namun tidak transparan sehingga menjadi celah pejabat daerah melakukan korupsi.

"Perizinan dibuat lama dengan harapan nanti ada fee dan tip dan segala macam. Jadi sekarang pilihannya mengikuti cara yang berputar-putar atau bertele-tele dan lama, atau mengikuti pola permainan mereka (pejabat daerah)," kata Firdaus di Jakarta, Minggu (6/5).

Menurut Firdaus, dalam menerapkan aksinya, pejabat daerah tidak pandang bulu, tidak hanya perusahaan swasta, perusahaan BUMN pun diperlakukan seperti itu."Jangankan investor swasta, investor negara atau BUMN, kalau mau ke daerah mau melakukan pembebasan ini dan itu pasti dihambat. Tidak ada gunanya izin yang tadinya ratusan dipangkas menjadi tinggal sedikit tapi tertutup, sehingga menciptakan korupsi yang baru," ujar dia.

Karena itu, kata dia, ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan kewenangan perizinan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.”Jika dibiarkan terus, akan semakin banyak bupati yang bakal menjadi tersangka kasus korupsi,” kata Firdaus.

ICW mencatat pada 2017 lalu ada 30 orang kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi, dimana mayoritas merupakan bupati dan wakil bupati, yang jumlahnya mencapai 24 orang, sedangkan sisanya lima walikota/wakil wali kota, dan satu orang Gubernur.

Selain itu, lanjut Firdaus, otoritas bursa juga harus memiliki mekanisme pengaduan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat dibursa, sebab saat ini belum ada mekanisme bagi emiten bursa jika perizinannya dihambat oleh pejabat di daerah.

"Kalau anggota bursa perizinannya dihambat, harus mengadu kemana. Nah ini harus ada mekanisme peniup pluit atau mekanisme aduan, sehingga proses bisnisnya tetap berjalan. Pengawasan dan pelaporan ini juga harus diberikan kepastian dan kekuatan hukum," kata dia.

KPK menetapkan Bupati Mustofa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jatim, tahun 2015.

Selain menjadi tersangka penerimaan suap, Mustofa juga dijerat penerimaan gratifikasi. Mustofa diduga melakukan perbuatan pidana bersama dengan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto 2010-2015.

Mustofa bersama Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto selama kurun beberapa tahun. Tidak hanya oleh KPK, sejatinya Mustofa juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus oleh Bareskrim Polri dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 2014.

TPPU Mustofa terkait gratifikasi yang dia terima dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan, terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar pada 2013. Namun status tersangka Mustofa oleh Polri tersebut hingga saat ini tidak jelas juntrungannya.

Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang. Ia meminta pemerintah semakin memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pemberian izin usaha karena banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pemerintah yang akhirnya merugikan dunia usaha seperti yang terjadi di Mojokerto.

"Sistem perizinan sudah seharusnya menggunakan mekanisme online. Hal ini dapat mengurangi risiko penyalahgunaan seperti yang terjadi (di Mojokerto)," ujar Franky.

Franky juga meminta para penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus yang diduga melibatkan perusahaan publik. Langkah ini penting untuk dilakukan agar penanganannya tidak menimbulkan masalah kepada pasar modal."KPK juga mesti memahami dan melindungi kepentingan investor dan pelaku pasar modal lainnya. Karena itu koordinasi KPK dan OJK menjadi penting," kata dia. Ant

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…