Kejaksaan Siap Jerat Pengusaha Pencemaran DAS Citarum

Kejaksaan Siap Jerat Pengusaha Pencemaran DAS Citarum

NERACA

Jakarta - Kejaksaan siap menjerat pengusaha nakal yang melanggar aturan dengan mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (7/5) menyatakan bahwa tidak hanya secara pidana, Korps Adhyaksa juga akan menjerat pencemar lingkungan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi bahkan sampai menuntut pencabutan izin usaha.

"Penegakan hukum bukan industri yang hanya mengejar kuantitas tetapi juga kualitas penanganan perkara," kata dia di acara Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/ Industri dalam Mendukung Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum di Bandung.

Maringka mengatakan, Kejaksaan tidak gentar meski harus berhadapan dengan industri besar yang bandel mencemari Citarum. Menurut dia, daya kejut yang dihasilkan oleh publikasi penanganan "kasus kakap" dapat menimbulkan efek jera untuk pengusaha lain sehingga tidak melakukan perbuatan serupa.

"Mereka akan lebih tertib dalam menangani limbah yang dihasilkan perusahaannya karena tidak ingin berhadapan dengan kasus hukum," kata pria yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

Menurut Maringka, untuk mewujudkan Citarum harum diperlukan sinergi dari dari berbagai unsur mulai dari kementerian, lembaga, TNI, pengusaha dan tentu saja masyarakat.

Hal senada juga diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan."Saya mendukung Komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum. Kalau ada pengusaha yang masih coba-coba main mata akan berhadapan dengan saya," ujar Luhut.

Luhut mengatakan, pencemaran Citarum sudah memasuki taraf mengkhawatirkan. Bahkan surat kabar Washington Post menyebut Citarum sebagai sungai paling tercemar di dunia."Dari Rp9 triliun anggaran untuk BPJS Kesehatan, paling besar dihabiskan di Jawa Barat di DAS Citarum," kata Luhut.

Selain penindakan hukum, pemerintah melalui Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi siap memberikan pendampingan. Kemenristek Dikti melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menggandeng universitas untuk menyelenggarakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di daerah DAS Citarum, mengingat di Jawa Barat banyak terdapat universitas unggulan.

Deklarasi Bersama Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum dihadiri oleh Menko Maritim Luhut Panjaitan, Menteri Ristek Dikti M. Nasir, JAM Intel Jan S. Maringka, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Pejabat Eselon I dan perwakilan dari Kementerian / Lembaga, TNI, dan Polri. Hadir pula sekitar 1.200 pelaku usaha yang membuka bisnis di DAS Citarum.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Perpres tersebut menjadi payung hukum pembentukan Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, yang selanjutnya disebut Tim DAS Citarum.

Tim ini berperan mengintegrasikan program dan kegiatan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel serta peralatan operasi.

Pembentukan tim tersebut dirasa mendesak mengingat pada DAS Citarum telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian besar terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem, sumber daya lingkungan, dan mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ant

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…