Menpan-RB Kaji Aturan Baru Penggunaan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Menpan-RB Kaji Aturan Baru Penggunaan Mobil Dinas Dipakai Mudik

NERACA

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengkaji aturan baru penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh pegawai negeri sipil (PNS).

"Nah ada Peraturan Menpan-RB Tahun 2005, sampai sekarang kan sudah 12 tahun kemudian ada beberapa butir yang tidak cocok lagi," kata Asman di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/5).

Sebelumnya Asman menyatakan bahwa ia mengizinkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran asalkan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri PAN No 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengatur bahwa Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.

"Waktu (peraturan baru) belum saya putuskan, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Peraturan Menpan saja karena peraturan menpan itu dibuat pada 2005. Jadi ada hal-hal yang tidak relevan lagi sekarang," ungkap Asman.

Ia mencontohkan misalnya ada pegawai golongan bawah, mau pulang kampung menggunakan motor padahal di kantor ada bus."Apakah (bus) itu tidak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya karena dalam Permen PAN Tahun 2005 itu semuanya dilarang. Nah saya mau coba membantu pegawai-pegawai rendah itu. Misalnya yang beli tiket tidak dapat, tiba-tiba satu keluarga tidak bisa pulang kampung dan dia hanya punya motor, saya sedang memikirkan ada solusinya," jelas Asman.

Namun Asman menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya untuk bus operasional."Mudah-mudahan dari segi aturan tidak ada yang dilanggar agar dibolehkan. Tapi khusus untuk bus operasional. Supaya pegawai yang niatnya pulang pakai motor, difasilitasi pakai bus. Itu saja niat saya, untuk pegawai rendah, yang jelas bukan pejabat eselon 4 ke atas," ungkap Asman.

Untuk pejabat eselon 4 ke atas yang memiliki mobil dinas tidak diperbolehkan menggunakan mobil operasional."Eselon 4 ke atas ada mobil dinas yang melekat di pribadinya itu terang tidak boleh. Tapi kalau untuk mobil operasional yang membantu pegawai di bawah itu yang golongannya 1, 2 yang tidak punya mobil, daripada mereka pulang kampung naik motor, kan ada bus operasional. Kalau dulu 2005 kan tidak ada bus operasional di kantor-kantor kementerian, sekarang sudah punya. Nanti mungkin atas seizin pejabat pegawainya, bus bisa dipakai golongan 1 dan 2," jelas Asman.

Soal biaya akan diatur menjadi iuran bersama."Soal biaya, nanti daripada membebani uang negara, mereka iuran. Kan masih lebih murah biayanya," tambah Asman.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan tidak setuju terkait diperbolehkannya kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran 2018.

"KPK tidak pernah berubah sikap, Aparatur Sipil Negara harus dapat membedakan antara barang milik publik dan barang milik pribadi. Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas," kata Syarif di Jakarta, Rabu (2/5).

Menurut dia, memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip utama tata pemerintahan yang baik dan dapat dikategorikan sebagai perilaku koruptif."Lebih menyedihkan lagi karena pelanggaran ini dilegalkan oleh Peraturan Menpan-RB," ucap Syarif.

Ia pun menyatakan bahwa mobil dinas di KPK bahkan tidak dapat dirinya pakai untuk pergi atau pulang dari rumah ke kantor atau dari kantor ke rumah."Pimpinan dan semua staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan dari rumah ke kantor kembali ke rumah. Mobil dinas KPK hanya dipakai untuk kegiatan kantor yang dilakukan di luar kantor KPK," tutur dia.

Sebelumnya pada era kepemimpinan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional. Sedangkan untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan seperti contohnya mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…