PT Mega Urip Pesona Ajukan Kasasi ke MA

PT Mega Urip Pesona Ajukan Kasasi ke MA

NERACA

Jakarta – PT Mega Urip Pesona, diketahui tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna menuntut keadilan atas pembatalan kontrak oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas kemenangan pada Pemilihan Mitra Pendayagunaan Aset PT KAI Jalan Laswi, Sukabumi, Bandung, Jawa Barat. 

Menurut Kantor Hukum Lontoh & Partners yang menjadi tim kuasa hukum PT Mega Urip Pesona dalam keterangan tertulis, Jumat (4/5), Kasus ini terjadi tahun 2014 lalu. Saat itu, Mega Urip Pesona memenangkan proses Pemilihan Mitra Pendayagunaan Aset PT KAI.

Kemenangan itu tertuang dalam surat PT KAI Nomor PL.102/IV/37/KA-2014 tertanggal 8 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Administrasi, surat PT KAI Nomor PL.102/IV/55/KA-2014 tertanggal 11 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Konsep Pengembangan, serta surat PT KAI Nomor PL.102/VI/17/KA-2014 tertanggal 5 Juni 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Finansial.

Berdasarkan keputusan tersebut, status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali dapat menjadi batal hanya apabila tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham PT KAI.

Nicholas Dammen SH dari kantor Pengacara Lontoh & Partners selaku Tim kuasa hukum juga menyebut pasca putusan tersebut, kewajiban direksi PT KAI adalah mengajukan permohonan agar mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN. Namun, PT KAI dan para Direksinya tidak pernah mengajukan permohonan tersebut. Hal ini terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung bahwa permohonan tersebut tidak pernah diajukan oleh PT KAI. Akibatnya, Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN tidak dapat memproses persetujuan status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang. 

Bahkan, dalam rentang waktu yang seharusnya digunakan untuk memproses persetujuan tersebut, PT KAI dan para Direksinya justru melakukan negosiasi ulang terkait tata cara pembayaran.

Atas perbuatan ini, PT Mega Urip Pesona mengalami kerugian material mencapai Rp 433 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 600 miliar. Kerugian tersebut timbul karena perusahaan tersebut telah mengeluarkan dana untuk dalam melakukan pekerjaan pendahuluan, seperti plan review dan riset, termasuk penggunaan jasa Pusat Studi Urban Desain, Penilai Publik, Akuntan dan Konsultan Hukum.

Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, hingga banding di Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, tim kuasa hukum kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena meyakini terjadinya kesalahan penerapan dan pelanggaran hukum yang berlaku.

Hal ini juga berkaitan dengan hak untuk mendapatkan perlindungan yang dimiliki PT Mega Urip Pesona sebagai bagian dari entitas pengusaha nasional.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi pengusaha nasional, mengingat Presiden Joko Widodo selalu menginstruksikan agar pengusaha nasional wajib dibina dan dilindungi oleh negara, termasuk oleh BUMN. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…