Wakil Ketua MPR RI - Aturan Persyaratan Wapres Kembalikan Pada UUD

Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua MPR RI

Aturan Persyaratan Wapres Kembalikan Pada UUD

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai aturan mengenai persyaratan menjadi wakil presiden (Wapres) dikembalikan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, meskipun saat ini aturan yang ada dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sedang diujimateriilkan di Mahkamah Konstitusi.

"Kami menyerahkan kepada MK untuk memutuskan sekalipun kalau merujuk pada semangat besar mengapa dulu dibuat perubahan UUD 1945 untuk memberikan masa jabatan kepada Presiden hanya dua kali," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/5).

Hal itu dikatakannya terkait uji materi yang diajukan sekelompok orang terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dia mengatakan aturan mengenai persyaratan menjadi capres-cawapres dalam UU Pemilu masih multi-tafsir sehingga dirinya menyerahkan kepada MK untuk memutuskan sengketa pemahaman konstitusi."Apakah berturut-turut itu artinya berturut-turut sepuluh tahun langsung atau bisa selang seling sehingga ini membutuhkan tafsir konstitusi. Pihak yang memiliki kewenangan tertinggi memberikan tafsir konstitusi dan memutuskan sengketa pemahaman konstitusi adalah MK," ujar dia.

Kemudian Hidayat juga mengatakan di era Orde Baru, aturannya disebutkan bahwa jabatan Presiden boleh dipilih kembali dan memberikan tafsir dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan. Namun dalam praktiknya, menurut dia, Soeharto dipilih kembali pada periode ketiga, keempat dan seterusnya sehingga ketika masuk era reformasi, aturan tersebut diubah.

"UUD diubah untuk memberikan kepastian hukum karena kalau semangat ini menurut saya memang berturut-turut, ya sudah dua kali," ujar dia.

Sementara itu terkait usia, menurut dia, hal itu masih diperdebatkan sehingga lebih baik dikembalikan kepada aturan yang berlaku, dan dasarnya adalah kesehatan apakah seorang kedepannya sehat mampu menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Wakil Ketua MPR RI - Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI…

Ketua MPR RI - Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo…

Menko Polhukam - RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan

Hadi Tjahjanto Menko Polhukam RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan…

BERITA LAINNYA DI

Wakil Ketua MPR RI - Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Pemerintah Antisipasi Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI…

Ketua MPR RI - Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Komitmen Pemerintah Serius Berantas TPPO Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo…

Menko Polhukam - RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan

Hadi Tjahjanto Menko Polhukam RI Waspadai Konflik Terbuka di Laut China Selatan Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan…