Persaingan Usaha Perlu Dekat dengan Perlindungan Konsumen

NERACA

Depok - Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal E.Halim mengatakan persaingan usaha tidak cukup untuk menciptakan kesejahteraan, untuk itu perlu disandingkan dengan perlindungan konsumen.

"Dalam realitanya persaingan usaha pada prinsipnya mendorong efisiensi usaha terkadang mengabaikan deviasi yang terjadi di pasar," kata Rizal di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) Depok, Kamis (3/5).

Rizal mencontohkan pada kasus transportasi online seperti perampokan, pembunuhan, kecelakaan, dan lainnya. Misalnya lagi persaingan sektor keuangan baik bank dan non bank, bila pun efisiensi tercapai, namun sering kali mengabaikan dampak negatifnya di sisi hilir.

Menurut Rizal ada begitu banyak kasus yang dilahirkan oleh desakan persaingan ini. Desakan ini tentunya kental pada pengaturan hulu, sementara antisipasi dan penyangga di sisi hilir sering diabaikan. Padahal kata dosen FEB-UI ini untuk menghadirkan kesejahteraan, dampak yang terjadi di sisi hilir ini penting bagi pengambil kebijakan. Maka jangan heran di beberapa negara persaingan usaha sering disandingkan dengan perlindungan konsumen. "Banyak diskusi-diskusi akademik persaingan usaha senantiasa memperhatikan perlindungan konsumen," ujarnya seperti dikutip Antara.

Rizal mengatakan memastikan perilaku usaha di sektor hulu penting, tetapi tidak kalah penting memastikan perilaku usaha di sektor hilir untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Dikatakannya upaya untuk menghadirkan persaingan usaha yang sehat dalam beberapa waktu ini seringkali dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat (mengacu pada paradigma consumer surplus).

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan salah satu tujuan berdirinya KPPU adalah bagaimana menciptakan efisiensi ekonomi dan mendorong pelaku usaha Indonesia agar bisa unggul dalam bersaing."Saya kira itu yang sangat perlu kita lakukan karena sekarang adalah zamannya persaingan bukan hanya di dalam negeri, tapi kita juga bersaing di luar negeri tentu kita harus menang, kalau tidak menang maka perusahaan-perusahaan kita akan bangkrut dan dampaknya besar sekali," tambah Kurnia.

Di situlah pentingnya peran KPPU untuk menjaga persaingan sehat antarpengusaha."Kalau persaingan sehat itu betul-betul sudah jadi budaya di Indonesia, Insya Allah kita akan menang bersaing dengan bangsa-bangsa yang lain," ujarnya.

Hukum persaingan usaha mulai banyak dibicarakan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini disahkan tanggal 5 Maret 1999, tetapi baru efektif berlaku satu tahun kemudian.

Liberalisasi perdagangan memimpikan ada perlakuan yang adil bagi para pelaku usaha dengan tidak lagi mengenal batas-batas negara. Untuk itu iklim persaingan usaha mutlak perlu karena akan mampu mengurangi beban negara, menguntungkan konsumen, dan memberi kepastian bagi investor. Semangat demikian juga tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 5 Tahun 1999.

UU No. 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang sanksi. Ada tiga jenis sanksi yang diintroduksi dalam undang-undang ini, yaitu tindakan administratif, pidana pokok, dan pidana tambahan. Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) hanya berwenang memberikan sanksi tindakan administratif. Sementara pidana pokok dan pidana tambahan dijatuhkan oleh lembaga lain, dalam hal ini peradilan.

Sekalipun hanya berwenang menjatuhkan sanksi tindakan administratif, kewenangan KPPU itu bersinggungan dengan semua pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999. Artinya, semua pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 dapat dijatuhkan sanksi tindakan administratif.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga yang diperkenalkan dalam UU No. 5 Tahun 1999. Pembentukannya secara resmi melalui Kepres No. 75 Tahun 1999 dengan melalui serangkaian tahap pemilihan yang cukup alot melibatkan Pemerintah dan DPR.

KPPU berkedudukan di Jakarta, tetapi boleh membuka perwakilan di ibukota provinsi. Organisasi KPPU hanya terdiri dari anggota dan sekretariat. Jumlah anggota seluruhnya (termasuk seorang ketua dan seorang wakil) paling sedikit sembilan orang. mohar

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…