122 Koperasi di Kota Sukabumi Tidak Aktif

122 Koperasi di Kota Sukabumi Tidak Aktif

NERACA

Sukabumi - Dari 318 koperasi yang ada di Kota Sukabumi, sebanyak 122 dinyatakan tidak aktif dan sisanya masih aktif."Kalau berdasarkan data yang ada, memang jumlah koperasi di Kota Sukabumi sangat banyak, tapi setelah dievaluasi, 122 koperasi tidak aktif," ujar Kabid UMKM dan Koperasi pada Dinas Koperasi UMK Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi, Ai Rochatika kepada Neraca, Rabu (2/5).

Koperasi yang tercatat tidak aktif, lanjut Ai, dikarenakan tidak pernah melakukan laporan serta tidak adanya komunikasi. Sehingga dikategorikan sebagai koperasi yang tidak aktif."Setahun sekali minimal harus ada laporan kepada kami dari koperasi, itu salah satu syarat aktifnya sebuah Koperasi," katanya.

Padahal, pihaknya siap membantu untuk melakukan pembinaan, sehingga kembali koperasi itu berjalan dan bisa aktif seperti koperasi lainya."Sejauh ini sih kita terus mencari informasi keberadaan koperasi seperti itu (tidak aktif) hingga saat ini. Kalau memang mau bubar ya bubar saja yang benar. Jangan sampai nama ada sudah tidak memiliki anggota,” ujar dia. 

Ai menjelaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif."Seharusnya, jika mereka sudah menyatakan tidak aktif, lebih baik membubarkan diri. Tapi, tidak semudah membubarkan begitu saja, karena banyak permasalahannya, seperti iuran anggota dan sebagainya," ujarnya.

Jika koperasi yang tidak aktif terbentur karena modal kata Ai, permodalan koperasi bisa berasal dari luar hanya saja dibatasi tidak lebih dari 40 persen dan 60 persen, harus berasal dari koperasi atau anggota koperasi."Permodalan itu bisa didatangkan dari luar tapi tidak lebih darti 40 sampai 60 persen," ujarnya.

Dari jumlah 318 koperasi saat ini, ada empat koperasi lagi yang baru, dan mereka bergerak di simpan pinjam dan konsumen. Ai menjelaskan,  ada 5 (lima) pilihan jika ingin mendirikan koperasi, yakni bergerak di simpan pinjam, jasa, pemasaran, produksi dan konsumen.Tapi diantara kelima koperasi tersebut, hanya koperasi simpan pinjam yang tidak boleh dicampuri dengan usaha lain.

"Misalkan, selain bergerak disimpan pinjam tapi bergerak juga diusaha lainnya, itu tidak boleh dan dinyatakan melanggar. Kecuali, koperasi yang bergerak di luar simpan pinjam, contohnya koperasi pemasaran, bisa dicampuri dengan usaha simpan pinjam, itu dinyatakan boleh-boleh saja," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…