Pansel Hakim Konstitusi Buka Kesempatan Untuk Perempuan dan Laki-laki

Pansel Hakim Konstitusi Buka Kesempatan Untuk Perempuan dan Laki-laki

NERACA

Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi membuka kesempatan bagi laki-laki maupun perempuan untuk melamar menjadi pengganti Hakim Konstitusi pengganti Maria Farida Indrati.

"Persoalan gender perempuan tidak, pada dasarnya kita tidak ada perbedaan. tetapi kalau kemudian dalam seleksi itu ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan. Itu nanti kita jadi pertimbangan sendiri untuk sekali lagi ini menyampaikan kepada Presiden. Karena nanti terakhir apakah ada prioritas perempuan atau tidak, itu semuanya di tangan Presiden," kata Ketua Pansel hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (2/5).

Pansel tersebut terdiri atas Harjono selaku ketua, Maruarar Siahaan (mantan Hakim Konstitusi), Sukma Violetta (Komisioner Komisi Yudisial), Zainal Arifin Mochtar (pakar hukum perdata), dan Mas Achmad Santosa (praktisi hukum).

Maria Farida sudah menjadi Hakim Konstitusi untuk dua periode yaitu 2008-2013 dan 2013-2018 dan akan mengakhiri jabatannya pada 13 Agustus 2018."Jadi kalau persoalan siapa yang akan menjadi calon tentu tidak akan lepas dari siapa yang mendaftarkan. Kalau yang mendaftar sudah bagus, sudah banyak, kesempatan kita memilih juga jadi lebih banyak, tolong juga disosialisasikan bahwa kesempatan ini dibuka," tambah Harjono.

Sebelumnya muncul wacana untuk mencari perempuan sebagai pengganti Maria agar memenuhi representasi perempuan dalam komposisi 9 orang Hakim Konstitusi.

Sejumlah syarat yang untuk menjadi hakim MK adalah: I. Perorangan A. Persyaratan 1. Warga Negara Indonesia; 2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum 3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia 4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (13 Agustus 2018) 5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban 6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan 8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun B. Tata Cara Pendaftaran: 1. Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan: a. Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi b. Daftar Riwayat Hidup c. Fotokopi ijazah Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang d. Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Lembaga yang berwenang (bagi penyelenggara negara menyampaikan terima LHKPN disertai print out LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan formulir daftar harta kekayaan); e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) g. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah h. Surat Pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp 6.000 h. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas kertas bermaterai Rp 6.000 j. Pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan k. Karya Tulis Examinasi/Analisis salah satu Putusan Mahkamah Konstitusi, minimal sepuluh halaman dan maksimal lima belas halaman, dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1.5, kertas A4. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…