RUU Jalan dan Masyarakat

Oleh: Eko Cahyono

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jalan mestinya harus berpihak kepada masyarakat.  Karena bagaimana pun pembangunan jalan selalu saja berhubungan dengan tanah adat.  Selama ini marak kasus penutupan jalan tol oleh masyarakat karena biaya pembebasannya belum dibayar.  Apalagi dana itu ada yang tidak sampai ke tangan masyarakat.

Perlu juga dicermati, dalam RUU Jalan ini juga harus mengatur  trotoar bagi pejalan kaki, jalur sepeda, dan jembatan penyeberangan orang.  Apalagi pejalan kaki itu harus diutamakan ketimbang pengguna mobil.

Di sisi lain, yang juga tak kalah pentingnya, pembangunan jalan tol jangan sampai  menjauhkan  masyarakat satu dengan masyarakat lainnya. Karena banyak jalan tol yang sudah dibangun membelah kampung

Yang jelas, masalah jalan, transportasi dan kebijakan BBM semuanya saling terkait.  Masalah transportasi bakal tuntas jika pemerintah mengubah kebijakan penyediaan transportasi massal. Salah satunya dengan mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) ke moda transportasi kereta api. Sebab, selama ini dana subsidi lebih banyak dinikmati kendaraan pribadi dan angkutan darat di luar kereta api. Padahal kereta api lebih memiliki daya angkut ketimbang moda transportasi darat lainnya.

Selama ini kendaraan pribadi seperti mobil dan motor makin menumpuk. Akibatnya, kemacetan kian bertambah di berbagai kota besar. Lamanya waktu tempuh perjalanan memicu biaya ekonomi tinggi. Selain memboroskan anggaran, subsidi BBM yang salah akan selalu jadi masalah. Hingga kini setiap tahun penggunaan BBM bersubsidi selalu melampaui kuota.

Dana subsidi dapat digunakan oleh pengelola kereta api untuk berinvestasi pada perbaikan prasarana seperti jaringan rel, penambahan rangkaian gerbong, dan pengenaan tarif murah bagi penumpang. Semua itu bakal meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Kualitas transportasi publik dapat juga ditingkatkan dengan menuntaskan masalah jalan tol. Saat ini setiap dua tahun sekali pemerintah terpaksa menaikkan tarif tol guna memenuhi tuntutan operator. Tapi, kebijakan itu tak diimbangi dengan peningkatan standard pelayanan minimum (SPM). 

Sayangnya, selama ini pemerintah tak pernah melaporkan hasil evaluasi SPM jalan tol kepada DPR. Padahal hasil evaluasi itu akan menunjukkan kualitas penyediaan fasilitas, laju lalu lintas, transaksi kendaraan di tiap gerbang, dan seterusnya yang berkaitan dengan operasional jalan tol. Berdasarkan evaluasi itu pula itulah angka kenaikan tarif dapat ditetapkan. 

Regulasi inilah yang bakal menjadi solusi atas pelbagai masalah di jalan raya. Secara substansi RUU ini berisikan beberapa materi baru tentang pengaturan jalan, khususnya tentang jalan tol dan pembiayaannya. RUU ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur jalan serta memberikan jaminan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) bagi jalan tol. Beberapa persoalan krusial seperti penetapan status dan penyelenggaraan jalan, kelembagaan dan pembiayaan akan diatur secara detil dalam RUU Jalan yang baru

RUU baru ini bakal menggantikan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Karena itu, isinya bukan sekadar revisi atas UU yang sudah ada, tetapi juga akan mengatur sinergi antara jalan raya dan jalan rel. Sebab kapasitas jalan aspal saja tidak akan mampu mengakomodir kebutuhan angkutan logistik. 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…