Cegah Miras Oplosan via RUU Larangan Minuman Beralkohol

 

NERACA

 

Jakarta – Minuman keras (miras) oplosan telah banyak memakan korban yang mana dominannya adalah kaum remaja. Menurut data dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), dalam 10 tahun total korban tewas akibat miras oplosan mencapai 837 orang dengan sekitar 300 orang tewas selama tahun 2008 dan 2013, yang melonjak tajam sepanjang tahun 2014 hingga 2018 dengan jumlah korban mencapai lebih dari 500 orang. 

Untuk menghindari korban jiwa miras oplosan, maka Dewan Perwakilan Daerah (DPR) mendesak agar Rancang Undang-undang terkait larangan minuman beralkohol untuk segera dibahas dan disahkan. "Kejadian di masyarakat dengan banyaknya korban minuman keras oplosan tidak lepas dari lemahnya payung hukum," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim di Jakarta, kemarin.

Menurut Achmad Mustaqim, RUU larangan minuman beralkohol sudah mendesak maka dari itu pemerintah harus menentukan formula yang pas untuk mencari kompromi titik temu. Ia mengingatkan bahwa saat ini ada kekosongan hukum yang mengatur terkait minuman beralkohol yang dapat diselesaikan dengan pengesahan RUU larangan minuman beralkohol.

Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengharapkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang masih dalam pembahasan dan peraturan daerah yang mengatur tentang minuman keras, bisa saling bersinergi. "Semua harus sinergi, makanya di DPR RI dibuat RUU minuman keras agar semua daerah mengetahui data-datanya, tempat mana saja yang menjual minuman keras mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi," kata Adies Kadir.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, penanganan peredaran minuman beralkohol tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum seperti kepolisan dan bea cukai saja, tapi juga pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga guru di sekolah. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyarankan agar ada perda peredaran minuman keras di kabupaten/kota di Indonesia yang membatasi minuman keras yang boleh beredar umum atau pelarangan pembuatan minuman keras oplosan atau racikan yang membahayakan manusia.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik mengingatkan bahwa berbagai kasus minuman keras oplosan yang membuat sejumlah nyawa melayang di berbagai daerah seharusnya dapat membuat aparat memperketat peredaran alkohol dari sumbernya. "Cegah dengan cara mengawasi peredaran alkohol di toko-toko kimia," kata Erma Suryani Ranik

Menurut Erma, pihak kepolisian di berbagai daerah seharusnya dapat mengecek peredaran yang dilakukan di berbagai toko kimia dan apotek. Selain itu, ujar dia, masyarakat awam dinilai masih begitu mudah untuk mengakses alkohol dari tempat-tempat semacam ini dan berpotensi membahayakan. Politisi Partai Demokrat itu juga ingin ada sosialisasi kepada masyarakat luas agar tidak ada lagi korban tewas karena minuman oplosan tersebut.

Sejatinya, pemerintah dan DPR akan membahas RUU tersebut pada April lalu, namun gagal dilaksanakan. Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) Arwani Thomafi menyebut gagalnya pembahasan lantaran pemerintah berkirim surat ke Pansus untuk tidak bisa menghadiri rapat panitia kerja (panja).

“Kondisi ini seperti menjadi pola di Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Rapat Pansus maupun Panja seringnya tidak memenuhi kuorum peserta rapat, entah dari pihak pemerintah yang tidak hadir atau dari fraksi-fraksi di DPR yang tidak hadir. Saya sebagai Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol melihat hal ini bukan hal yang normal dan wajar. Ada indikasi kuat untuk menggagalkan pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini,” ujar Arwani.

Arwani mengatakan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol yang merupakan RUU inisiatif Fraksi PPP sejak 2015 ini memang tercium aroma tangan-tangan tak tampak (invisible hand) untuk memandulkan kerja Pansus. Target akhirnya agar tidak pernah ada UU Larangan Minuman Beralkohol. “Kami mengajak fraksi-fraksi yang selama ini seolah peduli dengan persoalan keumatan agar dibuktikan dengan komitmen kehadirannya dalam rapat-rapat Pansus maupun Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol. Kami meyakini UU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan bagian jihad konstitusional sebagai ikhtiar untuk melindungi segenap warga negara,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…