DPR: Tegakkan Hukum Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan

DPR: Tegakkan Hukum Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika berharap hukum bisa ditegakkan dalam kasus pencemaran Teluk Balikpapan yang melibatkan kapal Ever Judger, jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang merusak citra Indonesia.

"Ini bisa seperti tabrak lari. Harus dikejar, hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, kasus ini bisa terulang kembali. Apalagi ini terjadi di wilayah kedaulatan kita," kata Kardaya di Jakarta, Sabtu (28/4).

Menurut dia, dugaan buang jangkar Ever Judger di Teluk Balikpapan yang menyebabkan pipa Pertamina patah, mirip kasus rusaknya terumbu karang di Raja Ampat. Namun dia menyayangkan sama sekali tidak ada tindakan terhadap Caledonian Sky, kapal pesiar asing tersebut, padahal, akibat ulah kapal Swedia yang dinahkodai awak berkebangsaan Inggris tersebut, sekitar 18.800 meter persegi terumbu karang hancur dengan kerugian ditaksir sekitar 800 ribu-1,2 juta dolar AS.

Oleh karena itu, lanjut Kardaya, penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi, apalagi kasus tercemarnya Teluk Balikpapan menyangkut kapal berbendera asing dan sudah membuat Pertamina menjadi korban."Tegaknya hukum akan menjadi peringatan bagi pihak lain agar kasus serupa tidak sampai terjadi lagi. Namun jika tidak, bisa berpengaruh ke banyak aspek, termasuk menurunkan kepercayaan investor," ujar dia melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Kurtubi dengan tegas meminta semua pihak untuk melihat kasus ini dengan jernih. Memang benar bahwa pipa yang patah adalah milik Pertamina, lanjutnya, namun dalam hal ini BUMN tersebut adalah korban dari kapal Ever Judger yang diduga melanggar buang jangkar.

"Musibah pasti ada yang menyebabkan, dan menurut penjelasan kepolisian ketika rapat dengan Komisi VII DPR, diperkirakan adalah jangkar yang mengenai pipa. Jadi bukan disebabkan oleh Pertamina. Justru Pertamina menjadi korban. Pipa mereka patah, minyak mentahnya keluar, terbuang, dan rugi. Jadi Pertamina adalah pihak yang sangat dirugikan," tegas Kurtubi.

Terkait sikap Pertamina yang membantu memulihkan lingkungan, menurut Kurtubi justru harus diapresiasi, karena hal itu adalah kebijakan BUMN tersebut, namun bukan bentuk pengakuan bahwa Pertamina bersalah."Itu adalah bantuan kemanusiaan Pertamina secara spontan. Jadi tidak boleh memvonis seolah-olah Pertamina salah, lalu harus membayar kerugian," kata dia.

Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menetapkan nahkoda kapal Ever Judger, ZD, sebagai tersangka kasus tersebut. Menurut Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Yustan Alpiani, penetapan tersebut setelah dilakukan penyesuaian saksi-saksi dan alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHPP.

Polisi menyita kapal MV Ever Judger 2 yang sedang tambat di perairan Pelabuhan Semayang, Selasa (24/4). Kapal berbendera Panama itu dijadikan satu barang bukti dalam kasus patah dan putusnya pipa penyalur minyak mentah Pertamina di Teluk Balikpapan pada Sabtu (31/3).

"Sesuai perintah Pengadilan Negeri Balikpapan," kata Kombes Yustan di Jetty Chevron di Pelabuhan Semayang, sesaat setelah mendarat dari lokasi tempat MV Ever Judger tertambat di depan Pelabuhan.

Menurut Kombes Alpiani, polisi memasang poster tanda penyitaan di kapal, dan mulai Selasa malam menempatkan empat personel berjaga di kapal."Bergantian, dengan dua shift," ujar dia.

Mengenai anak buah kapal berbobot mati 80.000 ton tersebut, kata Kombes Alpiani, diurus sepenuhnya oleh agen kapal. Sejak diselamatkan dari kebakaran minyak yang tumpah pada Sabtu tersebut mereka tidak lagi naik ke kapal. Namun demikian, polisi meminta Imigrasi mencekal mereka untuk keperluan penyidikan. Mereka juga termasuk dalam 54 orang yang sudah diperiksa polisi sebagai saksi.

Penyitaan ini dilakukan setelah 22 hari polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyitaan dilakukan setelah pipa yang patah berhasil diangkat dan disusun di darat seperti kondisinya di bawah laut. Kapal MV Ever Judger 2 adalah kapal kargo curah. Masuk ke perairan Teluk Balikpapan pada Kamis (29/3) untuk mengambil muatan batu bara di Jetty Gunung Bayan di utara Teluk Balikpapan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…