KPPU Putus Bersalah Perkara Tarif Kargo dan Pos

KPPU Putus Bersalah Perkara Tarif Kargo dan Pos

NERACA

Jakarta – Majelis Komisi memutus bersalah pada terlapor perkara Nomor 03/KPPU-I/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktik Monopoli Oleh PT Angkasa Pura II (Persero) Dalam Penyediaan Fasilitas Terminal Untuk Pelayanan Kargo dan Pos Yang Dikirim (Outgoing) dan Diterima (Incoming) Melalui Bandara Kualanamu, di mana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.5 Tahun 1999, pada 24 April 2018, di Jakarta.

Putusan dibacakan di muka sidang, dengan menghadirkan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D dan M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi; Dr. Sukarmi, S.H., M.H. dan Kamser Lumbanradja, M.B.A., masing-masing sebagai Anggota Majelis. 

Dikutip dari laman resmi KPPU, Senin (30/4), Majelis Komisi menjelaskan, pasar produk perkara yang diperkarakan adalah adalah jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, khususnya terkait dengan penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo dan pos, serta penanganan kargo dan pos (termasuk namun tidak terbatas pada jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo dan pos). Dengan pasar geografis adalah Bandar Udara Kualanamu Medan.

Kemudian Majelis juga menilai mengenai tarif ganda (double charge) ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing, dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming. Terdapat perilaku penyalahgunaan posisi monopoli (abused of monopoly power) yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) terhadap pengguna jasa terkait pelayanan dan pengiriman kargo dan pos yang justru tidak menciptakan kondisi yang efektif dan efisien dalam kegiatan usaha.

Dalam sidang, Majelis Komisi memutuskan kepada terlapor PT Angkasa Pura II (Persero) untuk membayar denda sebesar Rp6.538.612.000,00 (Enam Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Kemudian Majelis juga meminta terlapor untuk melakukan penurunan penetapan tarif pengiriman (outgoing) kargo dan pos dengan memperhitungkan kegiatan yang hilang setelah diambil alih oleh Regulated Agent (RA) dan mengembalikan proses pengambilan (incoming) kargo dan pos di Bandar Udara Kualanamu tanpa melalui Mitra Usaha PT Angkasa Pura II (Persero) di Lini II. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…