Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara

Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Penjara

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim karena menilai Setnov terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding," kata pengacara Setnov Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/4).

Pada Selasa (24/4) majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsder 3 bulan kurungan.

Hari ini, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu."KPK sudah putuskan untuk menerima putusan itu. Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan KTP-E untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Kami juga dalami fakta lain terkait dapat tidaknya pengembangan ke tindak pidana pencucian uang," kata Febri.

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mendalami fakta-fakta lain terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Novanto tersebut.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-e Tahun Anggaran 2011-2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4).

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," kata Yanto.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu."Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan," ungkap dia.

Hakim menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti dalam tuntutan JPU KPK. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…