Pemkot Palembang Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Pemkot Palembang Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik 

NERACA

Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik untuk memaksimalkan penerapan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, pihaknya rutin menggelar workshop bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu, dan Panitia Pertimbangan,” kata Sekda Palembang Harobin Mastofa di Palembang, Senin (30/4).

Menurut dia, melalui kegiatan tersebut pihaknya berupaya membahas hal-hal yang bisa menghambat penerapan standar operasional prosedur (SOP) permohonan informasi publik, penyediaan informasi dan dokumentasi, serta SOP pengajuan keberatan.

Dalam menyusun SOP terkait pelayanan informasi publik, petugas PPID diinstruksikan mengacu pada beberapa poin yakni pengumpulan informasi, data dan dokumentasi, pengolahan informasi, data dan dokumentasi (pengkategorian Informasi, menyusun daftar info publik), penyediaan dan pelayanan informasi, penyelesaian sengketa informasi, dan penyusunan laporan pelayanan informasi

Melalui penerapan SOP dengan baik, dapat diketahui secara jelas siapa bertugas melakukan pelayanan informasi, bagaimana cara menjalankan tugas tersebut, hasil yang dicapai, serta jangka waktu pelaksanaan pelayanan.

“Kemudian diharapkan pula dapat memudahkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan informasi kepada masyarakat dan dapat dihindari terjadinya pelanggaran Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tambah dia.

Kemudian dia juga menjelaskan, selain melalui upaya tersebut, untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, pihaknya juga berupaya mengedukasi masyarakat dengan menggalakkan sosialisasi mengenai cara mengajukan permohonan informasi publik.

“Masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi publik harus mengikuti prosedur seperti melampirkan data identitas diri berupa Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-el) dan khusus untuk yang mewakili organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus menyertakan identitas berupa KTP-el dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol,” ujar Sekda. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…