Kehadiran Dosen Impor Perlu Regulasi-Sosialisasi

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Fauzan mengemukakan kehadiran dosen "impor" atau asing diperlukan regulasi yang jelas serta sosialisasi lebih masif di kalangan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. "Selain regulasi dan sosialisasi secara masif, kehadiran dosen asing maupun perguruan tinggi asing harus benar-benar sesuai kebutuhan, terutama secara keilmuan," kata Fauan yang juga Rektor UMM tersebut menanggapi rencana Kemenristekdikti mengundang ratusan dosen asing untuk mengajar di berbagai perguruan tinggi di Tanah Air.

Menurut Fauzan, dosen asing yang didatangkan ke Indonesia itu nanti secara keilmuan harus benar-benar penting dan memang belum ada di Indonesia. Selain itu, juga harus terseleksi secara ketat karena nantinya harus mampu mengakselerasi perguruan tinggi menjadi kampus kelas dunia.

Apalagi, lanjutnya, ratusan dosen asing yang didatangkan ke Indonesia tersebut bakal bergaji tinggi dibandingkan dengan dosen lokal. "Kami tidak mempermasalahkan kehadiran dosen-dosen asing ini, namun kehadiran mereka memang benar-benar dibutuhkan secara keilmuan," ujarnya.

Kehadiran dosen asing, katanya, juga harus mampu membangun internasionalisasi perguruan tinggi di Tanah Air. "Jangan sampai kehadiran mereka tidak berpengaruh apa-apa terhadap kualitas perguruan tinggi di Indonesia dan hanya membebani anggaran negara," kata Fauzan.

Sebelumnya, rencana Kemenristekdikti mengundang dosen asing ke Indonesia menuai pro dan kontra. Kehadiran para dosen kelas dunia ini dianggap mengancam keberadaan dosen lokal, termasuk gaji yang dinilai cukup timpang, yakni mencapai 4.000 US Dolar atau sekitar Rp52 juta per bulan.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Ali Ghufron Mukti menerangkan, ada konteks yang belum tersambungkan terkait kehadiran dosen asing berstatus tenaga kerja asing (TKA) dengan program World Class Professor (WCP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti sejak tahun 2017.

Melalui program ini, yang didatangkan dari luar negeri adalah profesor kelas dunia. Bahkan, program WCP juga memberikan kesempatan profesor dalam negeri yang memenuhi persyaratan, sehingga tidak hanya dari luar negeri. "Dari dalam negeri juga diberikan kesempatan," ujarnya.

Mengenai gaji yang diberikan kepada dosen asing sekitar Rp52 juta per bulan itu, menurut Ali Gufron, itu gaji maksimal yang diterima. Namun, semua itu tergantung dari hasil negosiasi kampus dengan dosen yang mereka undang. Selain itu, juga dinilai skornya.

Beberapa waktu lalu Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof Moch Bisri menyatakan UB akan mendatangkan sekitar 100 dosen asing untuk berkolaborasi dengan dosen lokal. Sistem pengajarannya juga ada pendampingan dari dosen kampus setempat.

Sementara Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sutan Adil Hendra meminta pemerintah membuat kajian dan regulasi yang matang sebelum mendatangkan tenaga dosen asing ke Indonesia. "Pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti harus membuat kajian, kita ingin ada regulasi dan kepastian sehingga hadirnya dosen asing ini bisa 'sharing' dan berkolaborasi dengan dosen kita (dalam negeri)," kata Sutan Adil.

Kemenristekdikti mewacanakan akan mendatangkan sekitar 200 dosen asing untuk mengajar di perguruan tinggi di Indonesia. Rencana Kemenristekdikti mendatangkan ratusan dosen asing, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Terkait rencana pemerintah yang akan mendatangkan tenaga dosen asing tersebut, Anggota DPR RI Dapil Jambi itu menilai sangat perlu dibuat regulasi karena dengan kehadiran dosen asing itu hanya sebagai langkah untuk menelurkan perguruan tinggi yang memiliki dosen-dosen unggul yang lebih kompetensi. "Para profesor di Indonesia tidak kalah dengan profesor asing, hanya mungkin jam terbang, jadi ini perlu dengan adanya kolaborasi bersama dosen asing dengan keahliannya," katanya.

Semestinya kata Sutan Adil, dengan kehadiran tenaga dosen asing juga dapat menjadi modal untuk meningkatan kompetensi dan kapasitas tenaga dosen dalam negeri dengan catatan regulasi tersebut harus dikaji secara matang. "Jadi yang perlu diingat harus ada regulasi, regulasinya dosen asing ini hanya untuk melakukan pendampingan, tidak selamanya ada di Indonesia. Dan poin penting kekayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus kita jaga bersama," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penguatan Inovasi pada Kemenristek-Dikti, Jumain Appe mengatakan legisltaif telah memberikan arahan agar melakukan kajian terkait wacana mendatangkan dosen asing tersebut. "Kita lakukan kajian yang mendalam, supaya nanti dengan masuknya dosen asing itu tidak membuat dosen-dosen kita (dalam negeri) menjadi tidak laku gitu ya, kita sudah lakukan kajian sehingga mendorong tumbuhnya 'wolrd class profesor'," katanya.

Menurut dia, untuk mendorong dosen dalam negeri menjadi profesor kelas dunia itu sangat dibutuhkan kolaborasi dengan profesor dari luar negeri untuk meningkatkan kemampuannya. "Dosen-dosen kita ini kita dorong untuk kerjasama melakukan penelitian internasional, supaya tenaga dosen kita ini memiliki penelitian yang levelnya internasional," kata Jumain.

 

Lebih Efisien

 

Menanggapi hal itu, Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan keberadaan dosen asing di Indonesia justru akan membuat pengeluaran anggaran lebih efisien dibandingkan mengirim dosen Indonesia belajar ke luar negeri.

Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan keberadaan dosen asing itu sudah berjalan lama namun yang menjadi masalah yakni ketika kerjasama disepakati selama enam bulan, maka setiap bulan dosen asing itu akan balik ke negara asalnya. "Sekarang ini tidak ada hasil yang kita dapat. Sebab dosen asing itu hanya hadir untuk membimbing, diskusi dan kemudian kembali ke negaranya," katanya.

Akibatnya apa yang terjadi, kita akhirnya memilih mengirim dosen Indonesia ke luar negeri. Katakan dikirim belajar selama enam bulan, justru biaya yang harus dikeluarkan justru lebih besar lagi," lanjut dia.

Ia menjelaskan, dosen asing itu memang harus bolak balik ke negara asalnya karena visa yang digunakan biasanya itu hanya reguler yang berlaku satu bulan.

Dosen asing yang ada sebelumnya itu, kata dia, memang tidak mengenal yang namanya visa kerja sebagai guru besar, peneliti dan semacamnya karena hanya datang sebagai pembimbing.

Menurut dia, untuk visa tinggal dosen asing yang ada di tanah air tentunya disesuaikan dengan kontraknya di kampus. Misalnya kontaknya hanya enam bulan ataupun masa kontraknya yang selama setahun. "Jadi tidak seperti dulu yang harus pulang setiap bulannya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menjelaskan jika di luar negeri itu ada sebuah aturan, dimana dosen itu jika telah mengajar selama lima tahun, maka diberikan hak cuti enam bulan yang biayanya ditanggung oleh pemerintah di negara itu.

Dengan demikian, maka bisa diemanfaatkan karena untuk tiket pulang pergi sudah ditanggung atau gratis. "Kita hanya menyediakan tempat tinggal dan kendaraan selama bertugas di Indonesia," ujarnya.

Lebih jauh, Menristekdikti juga mengaku jika ke depannya sesuai keputusan presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, maka itu akan lebih mempermudah yang sudah berjalan selama ini.

Dirinya juga menegaskan jika keputusan mendatangkan dosen asing, tidak dalam artian mau mengimpor dosen asing secara tiba-tiba namun ini akan berkolaborasi pasti akan terjadi efisiensi dengan kedatangan dosen asing. (ant)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…