Ketika Musim Banjir TKA Tiba

Ombudsman RI merilis adanya 10 daerah yang menjadi wilayah dengan jumlah tenaga kerja asing terbanyak di Indonesia. Sepuluh daerah tersebut yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Papua Barat.

 

NERACA

 

Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan bahwa arus tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia tercatat sangat tinggi. Bahkan tenaga kerja asing dari Tiongkok yang bekerja di Tanah Air mendominasi dibandingkan para TKA dari negara lain. "Arus TKA Tiongkok begitu deras, tiap hari masuk ke negeri ini," kata Anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja dan Kepegawaian, Laode Ida.

Temuan ini merupakan hasil investigasi mengenai permasalahan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Dalam investigasi itu, Ombudsman menemukan bahwa banyak di antara para TKA yang bukan tenaga ahli, melainkan hanya pekerja kasar tanpa keahlian. "Sebagian dari mereka itu 'unskill labour'," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa banyak TKA yang bekerja tidak sesuai dengan bidang yang tercantum pada visa kerja dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

Persoalan lainnya bahwa belum terintegrasinya data di kementerian dengan pemerintah daerah mengenai jumlah, persebaran dan alur keluar masuk TKA di Indonesia. "Instansi-instansi tidak sinkron datanya mengenai tenaga kerja asing ini," tuturnya.

Sementara dari sisi pengawasan, menurut dia, tim pengawasan orang asing (tim pora) terhadap TKA belum maksimal.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan belum maksimalnya pengawasan oleh tim pora yakni ketidaktegasan tim pora terhadap pelanggaran di lapangan, keterbatasan jumlah anggota tim pora dan lemahnya koordinasi antarinstansi, baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan bahwa banyak di antara TKA yang masih aktif bekerja, padahal masa berlaku IMTA sudah habis dan tidak diperpanjang. "Banyak juga TKA yang jadi buruh kasar, TKA telah jadi WNI tapi tidak punya izin kerja. Juga ada yang perusahaan pemberi kerja tidak dapat dipastikan keberadaannya," ungkapnya.

Sementara Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang tujuh provinsi yang banyak didatangi tenaga kerja asing (TKA) para pekerja kasar harus segera ditindaklanjuti. "Apalagi informasinya TKI pekerja kasar tersebut lebih tinggi untuk pekerjaannya, yang sebenarnya dapat dikerjaan oleh pekerja lokal Indonesia yang masih banyak menganggur," kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulis diterima Antara.

Bambang Saoesatyo merujuk pada temuan Ombudsman, bahwa ada tujuh provinsi di Indonesia yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

Gaji untuk TKA di posisi sopir mencapai Rp15 juta, sedangkan posisi sopir untuk pekerja lokal hanya digaji Rp5 juta.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi IX DPR RI harus segera memanggil Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman tersebut. "Karena, hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengusulkan, agar Komisi terkait di DPR RI segera menggelar rapat gabungan guna mengkaji persoalan TKA pekerja kasar, sekaligus memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Mantan Ketua Komisi Hukum DPR RI itu juga meminta Kemnaker segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia, salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA.

Menurut Bamsoet, dengan sistem TI maka keberadaan TKA juga akan lebih mudah dipantau, seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya. "TKA yang bekerja di Indonesia saat ini, hampir 90 persen adalah pekerja kasar,” katanya.

Bamsoet juga meminta Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal, sehingga tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA.

 

MASIH PROPOSIONAL

Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat jumlah atau angka tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih tergolong proporsional pascapenerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. "Jadi tak perlu dikhawatirkan bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut," kata Menteri Hanif dan meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan maraknya isu TKA.

Menurut dia, terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia sebab Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih efisien. "Tak perlu khawatir, proporsinya masih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri," katanya.

Menurut Hanif jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa.

Perpres TKA menurutnya hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali. "Saya sering sampaikan ke publik, tidak perlu khawatir kalau bicara TKA di Indonesia. Proporsinya masih sangat rasional. Bahwa ada TKA ilegal itu, iya. Pemerintah tak pernah membantah bahwa yang ilegal itu ada. Tapi yang ilegal itu oleh pemerintah terus ditindak," lanjut Menteri Hanif.

Hanif menilai jumlah TKA di Indonesia masih wajar dan rendah yakni sekitar 85.947 pekerja, hingga akhir 2017. Pada 2016 sebanyak 80.375 orang dan 77.149 pada 2015.

Menurutnya angka ini tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri. "TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55 persen di Malaysia, di Saudi Arabia 13 persen, China-Taipei 10 persen, Hong Kong enam persen," katanya.

Hanif menyatakan pemerintah tak akan pernah membiarkan atau mengabaikan terjadi berbagai bentuk pelanggaran di lapangan.

Melalui pengawas tenaga kerja, pengawas polisi, imigrasi, pemerintah daerah, pemerintah selalu melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan TKA. "Skema pengendalian di pemerintah masih sangat kuat, pengawasan terus diperkuat terus persyaratan yang ada masih kuat. Yang disederhanakan hanya prosedur perizinan agar tidak berbelit-belit, tidak ribet," katanya.

Pemerintah tetap akan menolak apabila ada perusahaan mengajukan TKA sebagai pekerja kasar.

Normanya pekerja kasar tidak boleh masuk ke Indonesia dan jika ditemukan pekerja kasar maka masuk kategori pelanggaran dan sebagai kasus. "Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir," ujarnya. (agus, iwan, rin)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…