Implementasi Perpres 20/2018 Harus Diikuti Penegakan Hukum

NERACA

Jakarta-Implementasi Perpres No. 20/2018 tentang pekerja asing harus diikuti dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini penting supaya pekerja asing yang ada di Indonesia tidak melanggar hukum, dan tetap menjaga adanya peluang kerja bagi pekerja Indonesia di sektor-sektor yang tidak bisa dimasuki oleh pekerja asing.

Perlu diketahui, bahwa Perpres No. 20/2018 telah menuai reaksi pro dan kontra. Pihak yang pro mengatakan Perpres ini hanya menyederhanakan beberapa hal terkait perizinan. Sementara pihak lain mengatakan Perpres ini justru mendatangkan peluang untuk lebih banyak lagi pekerja asing, termasuk mereka yang tergolong unskilled labour untuk masuk Indonesia.

Menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy, penyerderhanaan beberapa izin dalam Perpres ini sudah tepat. Pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemberi kerja pekerja asing tidak wajib memiliki Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pekerja asing yang dipekerjakan. Ini ditujukan untuk pekerjaan khusus seperti diplomat, konsuler dan pemegang saham.

“Hal ini sudah tepat karena dalam proses pengurusan izin kerja pekerja asing, pemberi kerja pun harus mengurus Izin Memperkerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) yang dapat digunakan untuk mewakili RPTKA yang dibutuhkan. Selain dapat menghemat waktu, penyederhanaan ini pun dianggap akan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit, menghemat waktu serta mengurangi dokumen-dokumen persyaratan yang semuanya dapat terwakilan dengan pengurusan IMTA,” ujarnya dalam keterangan tertulisnys diterima Neraca, Minggu (29/4).

Penyederhanaan juga dituangkan dalam pasal 20, yaitu adanya penyederhanaan prosedur dalam hal visa, dimana permohonan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk bekerja sekarang dapat digunakan juga sebagai permohonan untuk izin tinggal sementara atau ITAS.

“Namun pemerintah juga harus memastikan mereka yang melanggar aturan harus dikenai sanksi tegas. Jangan sampai dengan alasan investasi, pemerintah melonggarkan penegakan hukum kepada para pekerja asing. Pihak pemberi kerja juga harus bertanggung jawab terhadap status keimigrasian pekerja asing yang bekerja untuk pihaknya,” ujar Imelda.

Terkait masuknya pekerja dari China yang dianggap menyalahi aturan, Imelda mengatakan, masuknya mereka diduga karena banyak alat konstruksi di Indonesia yang di datangkan dari China dan penyewaan alat ini biasanya satu paket dengan operatornya. Mengantisipasi kendala bahasa yang mungkin saja terjadi untuk operasional alat juga diperkirakan menjadi alasan lain.

Namun sayangnya banyak pihak yang memanfaatkan hal ini dengan turut serta mendatangkan para pekerja kasar, kebanyakan dari China, yang pekerjaannya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia. Misalnya untuk pekerjan mengelas, mengebor atau pekerja bangunan. Pengawasan juga harus terus dilakukan begitu pekerja tersebut mulai bekerja di sini. Jangan sampai semua didaftarkan sebagai operator alat konstruksi tapi di lapangan malah menjadi tukang las atau mengerjakan pekerjaan yang menjadi porsi pekerja Indonesia.

CIPS memandang pemerintah tinggal menjalankan mekanisme pengawasan dan juga menyeleksi permohonan izin untuk bekerja di Indonesia dengan ketat. Kehadiran pekerja asing di Indonesia tidak dapat dihindari dalam era sekarang ini. Namun kehadiran mereka harus membawa manfaat bagi pekerja lokal. Pemerintah harus memastikan mereka tidak melanggar hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengatakan nasib buruh belum mengalami perubahan hingga hari ini. Hal tersebut diperparah dengan masuknya tenaga kerja kasar (unskilled labour) dari China yang kini marak diperbicangkan. "Mutu kehidupan buruh belum ada yang berubah, sampai sekarang hari ini enggak ada perubahan sama sekali," ujarnya di Jakarta (28/4).

Menurut dia, Perpres No.20/ 2018 serta Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan membuat para buruh semakin menderita. "Mengapa keluar peraturan ini, ini hanya membuat buruh semakin menderita. Ini kan keputusan yang sepihak cuma karena berdasarkan inflasi," ujarnya.

Muchtar menambahkan, Presiden Jokowi telah salah mengangkat Hanif Dhakiri sebagai Menteri Ketenagakerjaan. "Saya sampaikan sekali lagi, Presiden sudah mengangkat menteri yang nggak ngerti tentang ketenagakerjaan, dia tidak mengerti sama sekali tentang buruh," ujarnya.

Menaker Hanif Dhakiri meminta isu penolakan terhadap Perpres No 20/2018 tidak dipolitisasi. Kekhawatirannya muncul mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik. "Karena itu tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara dan rakyat kita semua, tolong jangan dipolitisasi," ujarnya, pekan lalu.

Menurut dia,  isu-isu soal TKA biasanya muncul pada masa-masa jelang Pilkada. Usai Pilkada, menurut dia, wacana semacam ini akan hilang. "Makanya sama-sama kita jaga di tahun politik ini mari kita bisa terus berkarya," tutur dia.

Hanif menjelaskan, Perpres TKA dibuat untuk menyederhanakan perizinan. Ia menegaskan Perpres sama sekali tidak terkait TKA ilegal. "Tapi tidak mengurangi syarat kualitatif tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Enggak ada hubungannya dengan TKA ilegal," ujarnya. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…