Suku Bunga Bank Harus Realistis

Polemik antara Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) soal suku bunga acuan, menjadi bukti lemahnya koordinasi dan komunikasi diantara sesama regulator yang pada akhirnya membuat bingung kalangan perbankan.

Penurunan suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% belakangan ini, sejatinya menjadi sinyal positif bagi perbankan untuk menetapkan tingkat  bunga single digit baik untuk simpanan (deposito) maupun kredit.

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) selama ini dituding salah kaprah dalam menetapkan suku bunga acuannya karena berpijak pada BI Rate. Padahal BI Rate merupakan instrumen kebijakan moneter dengan melihat gambaran kebijakan ke depan. Jadi seharusnya LPS menetapkan LPS Rate berdasarkan tingkat rata-rata suku bunga yang berlaku di pasar saat ini.

Masalahnya, perbankan sekarang ini sering berpatokan pada suku bunga penjaminan (LPS Rate) dalam menetapkan suku bunga simpanan batas bawah (terendah), sehingga ada kesan mengabaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).  

 Memang, pada awalnya suku bunga penjaminan dana masyarakat ditetapkan berdasarkan marjin tertentu dari suku bunga SBI 3 bulan hasil lelang yang dilakukan BI. Sebagai catatan, acuan ke rate SBI 3 bulan juga digunakan untuk kupon surat utang negara jenis variable rate (VR) sebelum akhirnya menggunakan yield SPN beberapa waktu lalu. Pada saat itu belum ada BI Rate (pertama kali digunakan pada Juli 2005).

Penetapan rate penjaminan idealnya harus dikeluarkan BI, tetapi  disadari kemungkinan akan menimbulkan risiko kerancuan sinyal suku bunga di pasar, sehingga dikhawatirkan muncul dualisme. Ini terlihat dari penetapan marjin yang semula di atas rate SBI dan kemudian marjin di bawah rate SBI.

Perubahan marjin ini bisa jadi dilandasi oleh argumen bahwa kalau suku bunga penjaminan ditetapkan di atas rate SBI, akan membuat bank semakin nyaman dengan mengambil spread antara suku bunga deposito dengan suku bunga penempatan dananya di SBI dan semakin malas menyalurkan kredit.

Sejalan dengan digunakannya BI Rate sebagai sinyal kebijakan moneter Bank Indonesia, besarnya marjin suku bunga penjaminan kemudian dijangkar ke BI Rate. Tentunya, sejak awal hal inipun sudah dilematis karena akan “membingungkan” mengingat seolah ada dua acuan suku bunga bagi perbankan dan masyarakat. Apalagi pengumuman keduanya tidak dalam waktu yang bersamaan. Suku bunga penjaminan biasanya ditetapkan setelah BI Rate dikeluarkan.

Karena itu, kalangan perbankan ke depan sebaiknya tidak lagi mengacu kepada LPS Rate, tetapi melihat tingkat bunga rata-rata baik deposito maupun kredit yang dipublikasikan Bank Indonesia setiap bulan melalui web Bank Indonesia. Ini lebih rasional bagi perbankan dalam menetapkan suku bunga simpanan maupun pinjaman.


Di sisi lain,  suku bunga kredit perbankan sangat berpengaruh bagi dunia usaha, terutama usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Apabila pemerintah mampu mengendalikan suku bunga kredit perbankan, khususnya bank-bank BUMN, dunia usaha akan menyambut positif. Lebih dari 50%pangsa kredit dikuasai oleh bank milik pemerintah,  sehingga kalau mereka mau memelopori penurunan suku bunga kredit, pasti akan diikuti oleh bank-bank lain. Soalnya ada kemauan atau tidak.

Kita melihat  suku bunga kredit di negara ini  masih yang tertinggi di Asia, besarannya mencapai 12% hingga 22% (KUR). Lain halnya di China, besarnya bunga pinjaman sekitar 4%-5%. Jadi, bila pemerintah bisa mendorong penurunan suku bunga kredit secara signifikan, tentu akan menjadi stimulan yang ampuh untuk meningkatkan daya saing dan gairah para pengusaha. Pemerintah sangat diharapkan bersedia melakukan campur tangan lebih jauh untuk menurunkan suku bunga kredit yang dibutuhkan oleh dunia usaha. Semoga!


BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…