Kejagung: Praperadilan Edward Soeryadjaya Ujian Penegakan Hukum

Kejagung: Praperadilan Edward Soeryadjaya Ujian Penegakan Hukum

NERACA

Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan dikabulkannya gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) sebesar Rp599,4 miliar, Edward Soeryadjaya, merupakan ujian penegakan hukum oleh kejaksaan di Indonesia.

"Saya katakan ujian, kenapa demikian karena kita lihat dan kami menilai putusan itu aneh dan ajaib," kata dia di Jakarta, Jumat (27/4).

Seharusnya, kata dia, penegakkan hukum itu khususnya tindak pidana adalah mencari kebenaran materiil, jadi tidak harus kalah hanya dengan putusan-putusan yang bersifat formil seperti praperadilan.

Saat ditanya langkah selanjutnya untuk menyikapi putusan hakim tunggal Aris Bawono Langgeng itu, ia menyebutkan pihaknya tergantung bagaimana hakim tindak pidana korupsi karena perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan jauh sebelum putusan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya yang juga putra pertama dari pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya itu."Ya mohon maaf memang kita harus menghormati putusan pengadilan, tapi kali ini putusan yang aneh seperti itu terpaksa kita harus abaikan, itu pernyataan dari saya selaku Jaksa Agung," ujar dia.

Ia menjelaskan jaksa dalam menangani perkara Edward Soeryadjaya itu tidak sembarangan."Tidak serta merta menyimpulkan bahwa berkas sudah lengkap, kemudian dilimpahkan ke pengadilan bahkan penetapan tersangkanyapun, kita sudah yakin punya alat bukti yang cukup," papar dia.

"Tapi tiba-tiba begitu mudah hakim praperadilan menyatakan praperadilannya diterima dan menyatakan penyidikan tidak sah. Kita akan lawan itu, itu pernyataan saya," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Edward Seky Soeryadjaya.

Dari sumber yang diperoleh, Kamis malam (26/4), diketahui putusan itu diketok palu oleh hakim tunggal PN Jaksel Aris Bawono Langgeng sejak Senin (23/4) dan sama sekali tidak diketahui oleh media. Padahal perkara anak kandung pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya sempat menjadi sorotan saat dua kali mendapatkan pembantaran di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.

Bahkan pejabat Kejagung saat ditanya pembantaran itu beralasan yang berbeda-beda, yang satu karena jatuh di sel kemudian satu lagi terserang sakit jantung.

Kemudian permohonan Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Kejagung untuk meminjam Edward Soeryadjaya yang menjadi terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, sampai sekarang tidak juga dipenuhi padahal sudah disampaikan sejak akhir 2017.

Dalam amar putusannya menyebutkan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian, menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus/18) nomor TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…