LEIP: MA Perlu Buktikan Kemampuan Benahi Peradilan

LEIP: MA Perlu Buktikan Kemampuan Benahi Peradilan

NERACA

Jakarta - Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LEIP) Liza Farihah berpendapat Mahkamah Agung (MA) memiliki tantangan untuk membuktikan kemampuannya untuk terus membenahi peradilan, apalagi melihat komposisi tiga jabatan tertinggi yang berasal dari bidang pengawasan.

"Bila melihat tiga jabatan tertinggi di MA yang baru terbentuk, terdapat satu latar belakang yang sama. Ketiganya memiliki karier di bidang pengawasan (triumvirat pengawasan), di satu sisi ini merupakan tantangan bagi MA untuk membuktikan kemampuan untuk terus membenahi peradilan ke depan," ujar Liza melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (27/4).

Pembenahan peradilan dikatakan Liza dapat berupa terbebas dari operasi tangkap tangan (OTT), perbaikan kualitas pelayanan publik pengadilan, dan perbaikan integritas hakim dan pegawai pengadilan.

Tiga jabatan tertinggi yang berasal dari bidang pengawasan ini dikatakan Liza dapat menjadi momentum perbaikan peradilan Indonesia."Sebuah harapan besar kepemimpinan triumvirat pengawasan ini memprioritaskan program-program pengawasan peradilan," kata Liza.

Liza menilai bidang pengawasan menjadi tempat yang strategis untuk menciptakan tokoh-tokoh penting dalam dunia peradilan."Tidak mengherankan jika Badan Pengawasan dikenal hanya merekrut orang-orang yang memiliki rekam jejak yang baik dan profesionalisme," pungkas Liza.

Lalu, LEIP memberikan tiga rekomendasi untuk Mahkamah Agung (MA), setelah terpilihnya Ketua Badan Pengawasan MA Sunarto, sebagai Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial."Melihat momentum terpilihnya Wakil Ketua MA Non Yudisial yang baru, LEIP merekomendasikan beberapa hal," ujar Liza.

Liza mengatakan bahwa dalam poin pertama rekomendasi adalah LEIP mendorong MA untuk memprioritaskan program-program pengawasan seperti; Uji Integritas Pelayanan Publik Pengadilan (UIP3) dengan metode "mystery shopping", membuat persyaratan kesesuaian profil harta kekayaan yang tertuang dalam LHKPN dengan realita untuk proses seleksi pimpinan pengadilan dan jabatan strategis lainnya, dan melaksanakan tindak lanjut pengawasan dengan meneruskan pelanggaran-pelanggaran perilaku aparat pengadilan yang mengandung indikasi tindak pidana ke Kepolisian.

"Yang kedua LEIP mendorong MA untuk mengeratkan koordinasi dengan Komisi Yudisial, KPK, dan PPATK dalam melakukan berbagai kegiatan pengawasan," ujar Liza.

Pada rekomendasi poin ketiga, LEIP meminta MA untuk segera mengisi jabatan Ketua Kamar Pengawasan dengan Hakim Agung yang memiliki rekam jejak yang baik, kepemimpinan, dan memiliki visi untuk menyusun program-program prioritas pengawasan.

Menurut Liza, terpilihnya Sunarto menjadikan tiga jabatan tertinggi MA berasal dari satu latar belakang yang sama yaitu memiliki karier dari bidang pengawasan."Di satu sisi ini merupakan tantangan bagi MA untuk membuktikan kemampuan untuk terus membenahi peradilan ke depan," ujar Liza.

Pembenahan peradilan dikatakan Liza dapat berupa terbebas dari operasi tangkap tangan (OTT), perbaikan kualitas pelayanan publik pengadilan, dan perbaikan integritas Hakim dan Pegawai Pengadilan.

Tiga jabatan tertinggi yang berasal dari bidang pengawasan ini dikatakan Liza dapat menjadi momentum perbaikan peradilan Indonesia."Sebuah harapan besar kepemimpinan dari bidang pengawasan ini memprioritaskan program-program pengawasan peradilan," pungkas Liza. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…