KPK Periksa Djamal Aziz Sebagai Saksi Kasus KTP-el

NERACA

 

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Djamal Aziz sebagai saksi korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

KPK memeriksa Djamal sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.Sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (25/4).

Djamal mengaku tidak mengenal Markus Nari."Pertanyaannya Pak Djamal kenal? Saya bilang saya tahu kenal tidak, tahu karenanya sesama anggota DPR," kata Djamal.Namun selanjutnya, Djamal enggan membeberkan lebih lanjut soal apa yang didalami KPK terkait pemeriksaannya kali ini."Ya tidak tahu tanya ke penyidik. Saya sudah jelaskan apa saja yang ditanyakan oleh mereka, kebetulan semua tidak tahu," kata Djamal yang saat ini sebagai fungsionaris Partai Gerindra itu.

Ia pun membantah telah menekan mantan anggota DPR Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara KTP-elektronik (KTP-e)."Saya itu kalau nekan Bu Miryam itu apa relevansinya. Saya sudah bukan anggota dewan, Bu Miryam masih," ucap Djamal.

Sebelumnya diketahui, dalam surat tuntutan Setya Novanto yang dibacakan 29 Maret 2018 lalu disebutkan bahwa pada awal tahun 2017 berbarengan dengan akan dibacakannya surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Novanto bersama-sama Djamal Aziz, Chaeruman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya dalam BAP.

Novanto menjamin jika Miryam S Haryani tidak akan menjadi tersangka di KPK. Atas penekanan tersebut pada persidangan tanggal 23 Maret 2017 Mryam S Haryani benar-benar mencabut seluruh BAP-nya seperti arahan Novanto.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Djamal Aziz juga disebut menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Sementara dalam tuntutan Irman dan Sugiharto, Djamal Aziz juga kembali disebut menerima 1.500 dolar AS.KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…