Yasonna: Banyak Perkara Perdata Dipaksakan Masuk Pidana

NERACA

 

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui banyak perkara perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana seperti penipuan. Kekuatan (penyelesaian) perdata itu satu tahun, kemudian 'verstek' (putusan tanpa kehadiran tergugat), upaya lainnya peninjauan kembali (PK), katanya dalam acara "AHP Business Law Forum 2018: Revitalisasi Hukum Ekonomi & Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia" di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa, (24/4)

Ia menambahkan cara praktis yang diambil oleh pihak-pihak tertentu adalah kekuatan pidana seperti unsur-unsur penipuan supaya orang yang bersangkutan takut dan memaksa bayar.Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah menyatakan di kalangan komunitas hukum di Indonesia, sistem peradilan perdata kerap dikritisi, banyak proses yang kurang esensial dan dipertahankan karena tradisi, di samping fokusnya yang terlalu berat pada kebenaran formil seolah-olah fakta dan pembuktian bukan hal utama.

Chandra mengatakan hingga akhirnya pada 2015, Mahkamah Agung melakukan terobosan. Berbagai hambatan yang menyebabkan berlarutnya penyelesaian sengketa perdata dihapus melalui Perma tentang Gugatan Sederhana, meski hanya untuk perkara yang nilainya di bawah Rp200 juta, paparnya."Bahwa rata-rata waktu penyelesaian perkara perdata di Indonesia adalah 390 hari (lebih dari 1 tahun), sementara biaya proses perkara mencapai 74 persen dari nilai sengketa," katanya.

Ditambahkan, perkara perdata juga kerap beririsan dengan pidana, berdasarkan laporan tahunan MA setiap tahunnya, hampir separuh perkara pidana yang dikasasi ke MA berawal dari sengketa perdata. Bahkan penipuan/perbuatan curang dan penggelapan, selalu menjadi tindak pidana umum di urutan teratas.

Pada 2015, kasasi perkara pidana umum yang masuk ke MA terdiri atas penipuan 19,89 persen, penggelapan 10,63 persen, dan pemalsuan surat 10,17 persen. Pada 2016, kasasi perkara pidana umum yang masuk ke MA terdiri atas perbuatan curang 19,27 persen, penggelapan 12,27 persen dan pemalsuan 8,8 persen.Kata dia, sistem peradilan perdata belum bisa memberi dampak konkret bagi penyelesaian sengketa, terutama soal eksekusi sehingga sistem peradilan pidana juga dipakai sebagai saluran.

"Harapannya ancaman pidana bisa menekan pihak lawan untuk memenuhi kewajibannya. Kecenderungannya harus diakui semakin hari semakin menguat, banyak gugatan perdata yang diikuti dengan laporan polisi. Di sebagian besar kasus, laporan tersebut dilayani oleh pihak kepolisian sehingga kerap berjalan berbarengan dan menghantui proses perdatanya," ungkap Chandra.

Di tempat yang sama, Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Ahmad Fikri Assegaf memuji terobosan yang dilakukan MA dengan mengeluarkan Perma Gugatan Sederhana karena memangkas penanganan perkara perdata dari satu tahun menjadi 25 hari.

Kemudian ketika seseorang tidak menerima dengan putusan, cukup menyampaian keberatan kepada kepala pengadilan negeri, selain itu orang menggugat harus bertanggung jawab dan harus menghadiri persidangan kalau tidak perkaranya tidak diterima. "Anda (penggugat) harus hadir sendiri dalam persidangan," tandas Ahmad Fikri Assegaf.

“Karena itu, ia berharap terobosan yang telah dilakukan tersebut dipakai untuk perubahan hukum acara perdata dan ditingkatkan lagi perkaranya menjadi Rp500 juta dan Rp1 miliar,” pungkas Ahmad Fikri Assegaf.

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…