BANYAK INVESTOR MENGELUH - Izin Tenaga Kerja Asing Rawan Potensi Pungli

NERACA

Jakarta – Dibukanya keran peraturan soal pekerja asing yang diyakini pemerintah mampu menggenjot pertumbuhan investasi di dalam negeri memiliki khawatiran tersendiri. Bahkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong mengatakan, izin penggunaan tenaga kerja asing adalah jenis perizinan yang paling rawan pungutan liar (pungli) terutama bagi investor internasional,”Izin tenaga kerja asing paling rawan pungli dalam berbagai bentuk baik proses penyelesaian prosedur perizinan maupun menjadi alasan pemerasan di daerah,”ujarnya di Jakara, Senin (23/4).

Dia menjelaskan, masalah pungli dan pemerasan tentu sangat dihindari untuk menjaga citra Indonesia di mata investor internasional. Belum lagi, ketidakpastian hukum di Indonesia masih begitu kental di mana banyak keluhan investor yang merasa dipingpong dalam pengurusan perizinan.”Investor itu, baik lokal maupun dianggap sasaran empuk karena dianggap bawa duit. Izin TKA ini selalu dijadikan alasan untuk pungli dan pemerasan, samar-samar dengan sentimen anti asing. Padahal pengguna TKA juga banyak perusahaan swasta nasional," katanya.

Tom sapaan akrabnya memastikan tidak ada perubahan syarat dalam perizinan TKA dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing karena esensi peraturan tersebut adalah percepatan layanan dan penyederhanaan prosedur. Mantan Menteri Perdagangan itu juga menegaskantidak akan ada lonjakan tenaga kerja asing dengan adanya aturan tersebut.”Saya sangat yakin bahwa jumlah TKA tidak akan melonjak hanya terus bertumbuh beriringan dengan investasi dan perkonomian," tuturnya.

Lebih lanjut, Tom mengatakan, persyaratan untuk mendapatkan izin TKA di Indonesia masih sangat ketat jika dibandingkan negara lain. Hanya saja, kepastian untuk mendapatkan kepastian jawaban atas aturan yang ada masih dinilai berbelit-belit sehingga memakan waktu lama.”Yang kita inginkan seperti dikatakan Presiden, kalau iya ya iya, kalau tidak ya tidak, jawabannya cepat dan jangan investor diputar-putar berbulan-bulan dipingpong berujung pungli dan pemerasan," pungkasnya.

Sebelumnya, BKPM memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan dapat mendorong meningkatan investasi hingga 20%. Disampaikannya, izin penggunaan TKA merupakan salah satu keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia.”Di izin TKA ini mereka (investor) dipingpong dan diputar-putar. Kalau aturan ini benar-benar jalan reformasinya dalam payung 'Online Single Submission', menurut saya bisa 10-20% mungkin peningkatannya," jelasnya.

Dia memastikan investasi yang terus meningkat akan mendorong penggunaan TKA. Pasalnya, investor internasional telah mempertaruhkan modal miliaran dolar di negara lain dengan penuh risiko. "Pasti dia mau membawa orang-orang dia karena tentu ngeri jika ada apa-apa. Saya pun jika jadi investor pasti saya mau menaruh orang saya sendiri atau orang terbaik di dunia terlepas dari kewarganegaraannya dalam investasi tersebut," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Tom mengungkapkan, jumlah TKA di Indonesia hanya mencapai seperseribu dari jumlah tenaga kerja Indonesia yang saat ini bekerja di luar negeri. Bahkan, dalam hitungan kasar, dari 1.000 pekerja di Indonesia, hanya satu diantaranya yang merupakan tenaga kerja asing.”Jadi sangat tidak masuk akal kalau 999 orang Indonesia 'takut' dibanjiri satu orang asing. Angka ini bahkan telah diakui oleh tokoh senior di pihak koalisi oposisi," tandasnya.

Meski pemerintah mendukung penyederhanaan prosedur penggunaan TKA, pemerintah di sisi lain terus melakukan upaya terpadu untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pekerja lokal. Diharapkan upaya tersebut dapat mendorong tenaga kerja lokal naik kelas dengan pekerjaan bernilai tambah lebih besar dan menghasilkan penghasilan yang lebih tinggi.”Karena itu pemerintah mempersiapkan program-program pelatihan vokasi dan politeknik guna meningkatkan keterampilan tenaga kerja kita supaya bisa naik kelas," ujarnya. bani 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…