Pemungutan Pajak atas Penjualan Barang Sangat Mewah

Oleh: Abrar Riyantoro Sigit, Mahasiswa PKN STAN

Beberapa waktu yang lalu sempat ramai diperbincangkan terkait pemungutan pajak kendaraan mewah yang dimiliki oleh para publik figure di negara kita, terutama kendaraan pribadi para artis kelas atas. Jenis kendaraannya beragam, mulai dari kendaraan beroda dua, beroda empat, kapal pesiar, sampai ke helikopter milik pribadi. Lantas, apa yang menjadi dasar bahwa barang tersebut dikategorikan sebagai barang yang sangat mewah? Selain kendaraan bermotor, apakah ada objek lain yang dapat dikategorikan sebagai barang sangat mewah? Berapa batasan harganya? Apakah harga barang menjadi satu-satunya kriteria suatu barang dapat digolongkan sebagai barang yang sangat mewah? Siapa yang memungut pajak atas penjualan barang sangat mewah? Mari kita jawab pertanyaan-pertanyaan diatas.

Penjualan atas barang sangat mewah diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008 pasal 22, PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Dalam UU tersebut, selain mengatur pemungutan pajak atas penjualan barang sangat mewah, juga mengatur atas pemungutan pajak atas impor barang, pembelian barang di dalam negeri, dan penjulan barang tertentu di dalam negeri.

Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah, barang yang tergolong sangat mewah dibagi menjadi enam, yaitu :

  1. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
  2. Kapal pesiar, yacth, dan sejenisnya;
  3. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);
  4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi);
  5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpouse vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya; dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc; dan atau
  6. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,- (tiga ratus juta) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah diatas adalah sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. Harga jual yang dimaksud adalah batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. Pemungut pajak PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah adalah wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang sangat mewah tersebut.

Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan saat terjadinya penjualan atas barang sangat mewah tersebut. Khusus pada barang yang tergolong sangat mewah di poin 3 dan 4 adalah pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikat jual beli antara pemungut pajak dengan pembeli. Sedangkan untuk barang yang tergolong sangat mewah selain poin 3 dan 4, adalah berdasarkan pembukuan pemungut pajak sesuai sistem akuntansi yang lazim dipakai secara taat asas. Pajak penghasilan yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah sebagai kredit pajak.

Pembebasan Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak penghasilan tidak diberlakukan atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah apabila dilakukan oleh bukan subjek pajak dan tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh).

Siapa sajakah bukan subyek pajak yang dimaksud? Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU PPh 1984 yaitu, (1) kantor perwakilan negara asing; (2) pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; (3) organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan (4) pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Dalam pasal 2B Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015 dipertegas bahwa terhadap penjualan kendaraan bermotor yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, tidak lagi dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas industri otomotif.

Contoh Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penjualan Barang Sangat Mewah

PT Hidup Tentram adalah perusahaan pengembang properti. Pada tanggal 21 Desember 2017 PT Hidup Tentram menjual satu unit apartemen senilai Rp4.700.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) kepada Tuan Subandi. Apartemen tersebut mempunyai luas bangunan 155 m2, harga tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut adalah : berdasarkan PMK-90/PMK.03/2015, wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah antara lain apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 150 m2 (empat ratus meter persegi), wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. PT Hidup Tentram memungut PPh Pasal 22 atas penjualan apartemen tersebut sebesar 5% x Rp4.700.000.000,00 = Rp235.000.000,00

Kewajiban PT Hidup Tentram dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp235.000.000,00 pada saat penjualan yaitu tanggal 21 Desember 2017 dan membuat bukti atas pemungutan PPh Pasal 22.

Harga suatu barang bukanlah satu-satunya kriteria dalam pengkategorian barang sangat mewah. Untuk rumah beserta tanahnya, apartemen, kondominium, dan sejenisnya dapat dilihat dari luas tanahnya, sedangkan untuk kendaraan roda dua, tiga, dan empat dapat dilihat dari kapasitas silindernya. (www.kemenkeu.go.id) *) Tulisan ini adalah pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…