Dipertanyakan, Pemborosan PLN Hingga Rp 1,6 Triliun

NERACA

Jakarta-Akademisi UGM Defiyan Cori mengungkapkan, kinerja manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak berjalan dengan optimal. Hal ini dilontarkannya sebagai tanggapan atas laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya pemborosan hingga Rp 1,6 triliun dari pembangkit listrik yang dikerjakan oleh BUMN tersebut.

Laporan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Subsidi Listrik Tahun 2016, yang dipublikasikan pada Selasa (17/4) lalu. “Pemborosan yang terjadi pada PT. PLN lebih disebabkan tidak bekerjanya Dewan Manajemen (Direksi dan Komisaris) secara terencana, terprogram dan terjadwal,” ujarnya seperti dikutip Aktual.com, akhir pekan lalu.

Menurut dia, manajemen PLN tengah mengalami terlalu beratnya beban kelebihan daya listrik akibat tidak ditindaklanjutinya berbagai program pembangunan industri sektor riil. “Dan keinginan membangun sektor energi yang terlalu ambisius di sisi yang lain, membuat kinerja PLN menjadi buruk,” ujar Defiyan.

Sebagaimana diketahui,  BPK menemukan pemborosan di PT PLN Rp 1,6 triliun. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Subsidi Listrik Tahun 2016, auditor negara menyatakan pemborosan terjadi karena PLN tidak menggunakan bahan bakar gas untuk pembangkit listrik bergerak di lima daerah.

Penanggung jawab pemeriksaan ini, Suparwardi menyatakan, pengadaan pembangkit bergerak berkapasitas 500 megawatt belum seluruhnya didukung pasokan bahan bakar gas.

Proyek pembangkit bergerak sendiri sudah dimulai oleh PLN pada Oktober 2015. Saat itu, PLN merencanakan pembangunan delapan unit pembangkit di Paya Pasir dan Pulau Nias (Sumatera Utara); Balai Pungut (Riau); Air Anyir dan Belitung-Suge (Bangka Belitung); Tarahan (Lampung); Pontianak (Kalimantan Barat); serta Jeranjang, Lombok (Nusa Tenggara Barat).

Namun, dari delapan pembangkit, hanya tiga yang memakai gas, sisanya memakai high speed diesel (HSD). Tiga pembangkit yang memakai gas adalah Paya Pasir, Balai Pungut, dan Tarahan.

Defiyan menambahkan, saat ini PLN tengah mengalami kelebihan penyediaan listrik akibat tidak terserapnya listrik secara optimal oleh pasar atau pelanggan. Hal ini disebabkan pembangunan infrastruktur sektor industri non energi yang sangat lamban.

“Kelambanan ini juga dipengaruhi oleh keengganan investor, baik dalam negeri maupun luar negeri mengurus perizinan di birokrasi yang terlalu panjang dan berbelit-belit, sehingga membuat beban biaya awal yang tinggi (high cost) bagi investor dan pengusaha. Jelas sekali, berbagai paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan sebanyak 16 paket tak berjalan dan berlaku efektif,” ujarnya.

Hal ini diperburuk dengan lambannya respon pemerintah untuk menanggulangi hal ini. Selain itu, lanjut Defiyan, pemerintah telah tercatat telah merevisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan sasaran 35.000 MW yang dinilainya terlalu ambisius di saat banyak proyek kelistrikan era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang mangkrak. “Alih-alih memeriksa penyebab tak berjalannya proyek-proyek kelistrikan itu, malah dijadikan bahan untuk ‘menyerang’ pemerintahan sebelumnya yang disebut tak berkinerja,” ujarnya.

Defiyan pun menyoroti kinerja keuangan PLN yang selama ini disampaikan oleh Dewan Manajemen. Klaim Dewan Manajemen yang berhasil membukukan laba pada Tahun 2016 sebesar Rp 10,5 Triliun ternyata justru tak mampu membayar utang PLN dan kenaikan bahan mentah batu bara sebagai sumber produksi dalam menghasilkan listrik bagi PLN untuk kebutuhan pelanggan.

Harga sewa pembangkit listrik yang sangat mahal ini, lanjutnya, semakin meyakinkan publik bahwa Dewan Manajemen PLN tak saja bertindak tak profesional sama sekali, namun juga tak memahami skala prioritas.

“Jika hal ini dibiarkan, maka negara dan terutama kelompok masyarakat akan menanggung beban sebagai dampak ketidakprofesionalan mengelola BUMN strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak ini,” tutup Defiyan.

Sementara itu, Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menekankan pentingnya penguatan aspek hukum untuk menunjang pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Menurut dia, penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan menjadi bagian yang penting dalam rangka menjaga dan mempertahankan integritas, independensi, dan profesionalisme BPK.

“Dalam hal menjaga nilai-nilai profesionalisme, BPK saat ini tidak cukup hanya mengedepankan aspek audit tanpa memperhatikan aspek hukum dalam pemeriksaan,” ujarnya di laman BPK. Terkait workshop UJDIH sendiri, ia mengharapkan kegiatan tersebut dapat mendorong peningkatan layanan informasi hukum di BPK secara cepat, mudah dan akurat. mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…