Aparat PU Jangan Kena Masalah Tanah

NERACA

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meminta para pemangku kepentingan harus memahami betul UU Pembebasan Tanah. Sehingga aparat PU tak tertimpa masalah dikemudian hari. “Inti permasalahan yang dituangkan dalam UU No. 2/2012 ini agar dipahami, sehingga aparat PU sebagai pengguna tanah yang telah dibebaskan, tidak tertimpa masalah yang tidak perlu,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PU Agoes Widjanarko dalam acara Sosialisasi UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Jakarta.  Hadir dalam acara itu sebagai narasumber  Putu  Suweken, Direktur Pengelolaan Tanah Negara, Tanah Telantar dan Tanah Kritis Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, Agoes menambahkan sosialisasi Undang-undang tentang pembebasan tanah sangat perlu dilakukan, agar para pemangku kepentingan dapat memahami  tata cara pembebasan lahan sesuai dengan undang-undang yang baru itu. Dalam berbagai kasus pembebasan tanah, banyak terjadi  aktivitas calo spekulan yang  merugikan masyarakat

Agus memberi contoh, ada kejadian di mana penerima uang hasil pembebasan tanah tidak bermasalah. Namun yang bermasalah adalah aparat PU yang tidak tahu menahu prosesnya.

Sementara itu, Putu Suweken mengatakan UU No. 2 Tahun 2012 sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Januari, atau tepat sebulan yang lalu. Yang ditunggu sekarang, agar UU tersebut bisa efektif adalah Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut  Suweken, setelah naskah akademis Perpres yang dimasukkannya ke Setneg pekan lalu, masih panjang perjalanan sebelum perpres  tersebut diterbitkan. Naskah akademis itu masih harus dibahas di tingkat Interdep, diadakan diskusi-diskusi  dan sebagainya. “Saya belum bisa memastikan, kapan perpres tersebut bisa diterbitkan. Tetapi paling lama perlu waktu satu tahun,” katanya.

Suweken menambahkan urusan pertanahan  merupakan  salah satu sektor  pembangunan yang memerlukan  penanganan  yang amat  serius dan ekstra hati-hati dari pemerintah. Hal itu  karena pemerintah mempunyai kewajiban  untukmelindungi , mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Namun di sisi lain tuntutan  akselerasi  pembangunan ekonomi yang  harus dipacu terus dan pada hakikatnya  membutuhkan  tanah sebagai tempat pijakan  segala aktivitas  ekonomi tersebut.

Disisi lain, Suweken meminta agar  ganti kerugian dilakukan secara layak dan adil kepada pihak  yang berhak dalam proses  pengadaan tanah.  Sebelum dilakukan ganti kerugian, dilakukan dulu penilaian  obyek  pengadaan tanah oleh penilai.

Penilaian besarnya  nilai ganti kerugian oleh penilai dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan kerugian  lain yang dapat dinilai.

Menurut Suweken, kerugian yang dapat  dinilai adalah kerugian  nonfisik yang dapat disetarakan dengan nilai uang. Misalnya kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya  pemindahan tempat, biaya alih profesi dan nilai atas properti sisa. **agus

 

 

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…