Perpres BBM Harusnya "Dibarengi" Revisi APBN

NERACA

Jakarta---Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 terkait harga jual eceran BBM. Namun penerbitan Perpres mestinya  disertai pula dengan rencana revisi UU APBN.  "Perpres ini tidak bisa berdiri sendiri. Namun, harus segera diikuti revisi UU APBN 2012 dalam APBN Perubahan," kata Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto  di Jakarta,14/2

Menurut Pri Agung, Perpres itu akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah menerapkan kebijakan terkait BBM secara lebih fleksibel dengan menyesuaikan kondisi terkini.  Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari 2012. Peraturan itu mencabut Perpres No 6 Tahun 2009 sebagai revisi Perpres No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang mengatur hal sama.

Perpres itu mengamanatkan Menteri ESDM menetapkan pembatasan atau penyesuaian harga. "Dengan catatan, UU APBN Perubahan segera ada. Jadi, kuncinya tetap di UU APBN Perubahan yang saya yakin akan segera menyusul," kata Pri Agung.

Lebih jauh kata Agung, Perpres 15/2012 tidak bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2001 yang mengamanatkan persetujuan DPR untuk kenaikan harga BBM.  Perpres tersebut, lanjutnya, hanya mengatur prosedur pengambilan keputusan di level pemerintah sendiri.  "Setelah itu, tetap harus konsultasi dan mendapatkan persetujuan DPR, dan itu diatur dengan payung hukum yang lebih tinggi, yaitu UU," tambahnya

Ditempat terpisah, anggota Komisi VII DPR RI F-PG, Satya W Yudha menilai adanya opsi penyesuaian harga BBM berupa kenaikan atau penurunan harga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tidak memiliki dasar. Supaya tidak melanggar, pemerintah harus masukan opsi ini dalam APBNP 2012.  "Kalau Perpres tidak boleh melanggar UU APBN. Dalam UU APBN 2012, tidak akan ada kenaikan harga dalam pengaturan subsidi. Kalau mengatur kenaikan, itu refers ke UU apa? Masa Perpres lebih tinggi dari undang-undang," katanya

Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu pada pasal 6 disebutkan "Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (minyak tanah, bensin, solar), dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan Negara, selanjutnya dapat disesuaikan berupa kenaikan atau penurunan harga.

Menurut Satya, opsi penyesuaian harga ini ada dalam UU APBN 2011, tetapi pada UU APBN 2012, aturan tersebut ditiadakan. Yang ada, lanjutnya, adalah opsi pembatasan BBM.  "Dalam UU APBN 2012, tidak ada satu UU yang bisa melakukan penyesuaian harga. Kalau dulu, ada aturan jika ICP di atas 10 persen bisa melakukan penyesuaian. Jadi itu, tidak merefleksikan UU APBN 2012. Nanti seolah-olah ada kenaikan harga tapi mendahului UU, bisa dituntut masyarakat," tuturnya

 Jika ingin memasukkan opsi tersebut dalam Perpres, Satya menyatakan perlunya pengajuan APBN-P 2012 terlebih dahulu agar Perpres itu memiliki dasar.  "Tidak bisa kalau Perpres lebih awal daripada revisi APBN," tegasnya.

Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden pada tanggal 7 Februari lalu ini, harga 3 jenis BBM masih tetap sama dengan aturan harga pada tahun 2009. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500, Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500, dan Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500.  "Kalau harganya dipatok tetap, tandanya pemerintah masih sadar dengan Undang-Undang, tapi kalau opsi penyesuaian harga, tidak ada dalam undang-undang. Kalau naik itu tidak mengacu ke Perpres tapi ke UU APBN," imbuhnya. **mohar/cahyo

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…