BPKD Kota Sukabumi Kumpulkan Rp13 miliiar dari Pajak - Sampai Semester Pertama

BPKD Kota Sukabumi Kumpulkan Rp13 miliiar dari Pajak

Sampai Semester Pertama

NERACA

Sukabumi - Sampai dengan triwulan pertama jumlah pajak yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi mencapai Rp13.983.474.013 dari target per tahun mencapai Rp35.942.387.259.

"Dari sembilan pajak yang dikelola oleh kami pada triwulan pertama sudah mencapai Rp13 miliar lebih," ujar Kabid Penagihan Pajak dan Bukan Pajak Unang Djunaedi yang didampingi oleh Kabid Pendataan dan Penetapan BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma, Rabu (18/4).

Lebih lanjut Unang menjelaskan, sembilan jeni pajak tersebut yakni, pajak hotel dari target Rp2.551.918.440 samapi semseter pertama mencapai Rp575.647.578, pajak restoran dari target Rp7.091.050.000 sampai saat ini sudha mencapai Rp2.104.620.180, kemudian yang ketiga pajak hiburan sampai semeseter pertama ini mencapai Rp199.906.373 dari target Rp800.305.000, pajak reklame dari target Rp815.713.819 sudah mencapai Rp281.291.648. pajak penerangan jalan dari target Rp8.010.000.000 semseter satu ini sudah mencapai Rp2.454.863.937.

Selain itu pajak parkir dari target Rp329.400.000 sampai semester satu ini sudha mencapai Rp90.760.500, pajak air bawah tanah sudah mencapai Rp32.899.500 dari target Rp144.000.000, pajak bumi dan bangunan (PBB) dari taregt Rp88.200.000.000 baru teralisasai di semseter pertama ini mencapai Rp1.804.974.915 dan pajak bea perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) dari target Rp8.000.000.000 semester pertama ini sudha mencapai Rp6.438.509.282."Melihat data semester satu itu, kami meyakini jika akhir tahun nanti semua target bisa terlampaui, bahkan dipastikan bisa melebihi yang sudah ditentukan," aku Unang.

Yang jelas saat ini lanjut Unang, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi ke pada wajib pajak menyusul sudah diberlakukanya sistem pajak online. Sejauh ini respon para wajib pajak bisa tergolong sudah bagus, karena mereka bisa membayar tepat waktu, ditambah ketika akan membayar, akan muncul berapa pajak yang harus dibayarkan."Tapi, jika ada keterlambatan tentu saja akan ada sangsi sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada," terangnya.

Selain itu juga lanjut Unang, pihaknya terus melakukan pengawasan kewajiban pajak dilapangan secara rutin, untuk menggenjot pendapatan daerah dari wajib pajak."Kita terus lakukan pengawasan. Yang jelas kami memberikan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…