Guru Besar Unpar: Jasa Keuangan Bukan Ranah BPSK

Guru Besar Unpar: Jasa Keuangan Bukan Ranah BPSK

NERACA

Sukabumi - Dua guru besar fakultas hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof. DR. Bernadette kamulah M Waluyo dan Prof. DR Johannes Gunawan menegaskan jasa keuangan bukan ranah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).  Hal ini berlaku semenjak keluarnya undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Hal ini disampaikan kedua guru besar itu saat memberikan materi Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang digelar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI bekerjasama dengan Universitas Katolik Parahyangan, di Bandung, Rabu (18/4).

Bernadette menyatakan banyak putusan BPSK dibatalkan Mahkamah Agung (MA) terkait pengaduan layanan jasa keuangan oleh konsumen."Ada sebanyak 317 putusan BPSK yang dibatalkan MA," terang Bernadette.

Ia menyarankan sebaiknya BPSK tidak menangani pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan."Selain ranah OJK sekarang, bisa merusak citra BPSK yang sudah berwibawa. Saran saya, BPSK taat saja sama aturan," sebutnya.

Dari itu, BPSK sudah harus mulai menentukan jenis sengketa yang menjadi kewenangan BPSK."Terkecuali ada aturan khusus atau lex spesialis," imbuhnya. 

Hal senada diungkapkan Prof. DR Johannes Gunawan. Ia mengatakan dengan adanya undang-undang OJK, wewenang BPSK dalam penanganan sengketa konsumen berkurang."Saya pernah menyarankan OJK untuk menyelaraskan UU OJK dengan perundang-undangan lainnya, agar tidak saling bertabrakan," singkatnya.

Berbeda dengan Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Amiruddin Rahman. Ia menyatakan pembatalan putusan BPSK oleh MA, bukan karena wewenang. Namun karena perjanjian yang disengketakan."Selama ini kami masih menyidangkan pengaduan konsumen yang berkaitan dengan layanan jasa keuangan. Tidak ada masalah kok," ujar dia. 

Seharusnya, sebut dia, kalau memang BPSK tidak bisa lagi menangani pengaduan jasa keuangan, harus jelas aturan hukumnya."Bukan dengan pernyataan dari seseorang, siapapun orangnya, sebab pernyataan atau apapun namanya bukan undang-undang," tegas Rudi sapaan akrabnya. Ron

 

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…