KPK Rekrut Anggota Polri Tangani Kasus BLBI

KPK Rekrut Anggota Polri Tangani Kasus BLBI 

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut kembali anggota Polri Muhammad Irhamni untuk menangani kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menguntungkan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim, selaku obligor BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

"Dia direkrut untuk menyelesaikan kasus yang khusus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Irhamni pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Penyidikan perkara SKL BLBI, setelah dia meningkatkan status tersangka kepada mantan Kepala BPPN Syafruddin Asyad Temenggung, kemudian dirinya kembali ke Polri setelah masa kerjanya di KPK berakhir.

Ia mengakui pihaknya membutuhkan keberadaan Irhamni untuk menangani kasus tersebut."Kami memerlukan pengetahuan yang sangat khusus (untuk menangani perkara tersebut)," kata dia lagi.

Sebelumnya, KPK akan bekerja sama dengan Singapura untuk memulangkan bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Jadi ini masih berproses di penyidik KPK, di mana mereka memahami tahapan prosesnya dikaitkan dengan rencana yang sudah disusun. KPK memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan CPIB Singapura," kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, di Jakarta, Senin (16/4).

Dia mengatakan, jika yang bersangkutan ada di Indonesia pihaknya bisa menghadirkan atau meminta petugas untuk dihadirkan atau yang disebut secara umum panggil paksa.

KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017 lalu. Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam perkembangannya, berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi Rp4,58 triliun.

KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Dari laporan tersebut, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Berdasarkan hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan.

Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai "sustainable" dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…