LPSK-KPK Sepakat Perkuat Perlindungan Saksi Tipikor

LPSK-KPK Sepakat Perkuat Perlindungan Saksi Tipikor

NERACA

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk memperkuat perlindungan saksi, pelapor (Whistleblower), saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collabolator), dan ahli.

Penguatan perlindungan saksi itu menjadi salah satu poin penting yang terkandung dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Ketua LPSK dan Ketua KPK di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (17/4).

LPSK dalam siaran persnya menyebut MoU ini menjadi penting karena MoU terakhir antara kedua lembaga ini sudah berakhir sejak 2 tahun lalu."MoU ini akan menjadi dasar kerja sama kedua lembaga ini, apalagi ada perluasan ruang lingkup dari MoU sebelumnya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Selain terkait perlindungan saksi Tipikor, MoU ini juga menyangkut penerapan dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemetaan titik rawan gratifikasi dan pengendalian gratifikasi, serta sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kerja sama LPSK dan KPK sendiri sebenarnya sudah sering dilakukan oleh KPK dan LPSK, termasuk beberapa kasus yang masih berjalan. Namun MoU ini akan menjadi payung kerja sama operasional dalam perlindungan saksi tipikor, khususnya yang perkaranya ditangani oleh KPK."MoU ini juga memperjelas pembagian ranah tugas antara KPK dan LPSK karena tugas dan fungsi kedua lembaga ini memiliki irisan", jelas Semendawai.

Semendawai menjelaskan bahwa baik LPSK dan KPK lahir dari semangat yang sama pada masa reformasi, yakni adanya penegakan hukum yang bersih, termasuk pengungkapan kasus korupsi melalui keterangan saksi. Apalagi sebagai kejahatan luar biasa, pengungkapan kasus korupsi tentunya memerlukan cara-cara yang juga luar biasa, diantaranya melalui keterangan Justice Collabolator.

"Sementara penetapan seorang tersangka korupsi sebagai Justice Collabolator hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum yang menangani, termasuk KPK. Maka kerja sama menjadi penting, KPK menetapkan siapa saja yang bisa menjadi Justice Collabolator, LPSK yang melindungi", urai Semendawai.

Ketua KPK Agus Raharjo menyambut gembira dan menganggap penting MoU ini karena lembaga antirasuah ini tidak akan mampu sendirian melakukan upaya pemberantasan korupsi. Agus mengatakan harus ada dukungan lembaga lain agar pemberantasan dan pencegahan korupsi bisa optimal. Apalagi KPK mengakui bahwa mereka bisa menindak dengan tepat karena adanya laporan masyarakat, dimana laporan paling akurat biasanya berasal dari pihak yang dekat dengan pelaku korupsi.

"Sementara di sisi lain posisi mereka, terutama yang dekat dengan pelaku, pastinya akan rentan jika tidak dilindungi. Maka perlindungan kepada mereka menjadi penting", ujar Agus.

Agus berharap MoU ini akan bermanfaat, tidak hanya bagi kedua lembaga namun juga bagi negara ini. Hal ini dikarenakan pemberantasan dan pencegahan korupsi masih menjadi agenda besar negeri ini."Maka kesepahaman ini diharapkan memberikan manfaat bagi kita semua, tidak hanya KPK dan LPSK", harap Agus. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…