Bus Maut dan Transportasi Nasional

Oleh: Eko Cahyono

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Beruntunnya sejumlah kecelakaan membuat transportasi nasional  kembali terhenyak dengan musibah bus maut Karunia Bakti. Hal ini membuktikan, pengawasan dari pemilik bus dan pembinaan kepada para sopir yang sangat lemah dan lebih mengutamakan setoran, sehingga hal ini sering terjadi. Tentu ini bisa dilihat di jalan raya bagaimana bus-bus angkutan umum yang sering melaju dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan

Karena itu, semua pihak harus memberikan perhatian secara serius dalam kasus-kasus kecelakaan maupun transportasi ini, agar kasus serupa ke depannya di antisipasi dan benar-benar tidak terulang. Untuk itu harus menjadi perhatian serius Ditjen Perhubungan Darat, khususnya dalam memberikan izin trayek maupun pemeriksaan berkala terhadap bus angkutan umum

Sudah semestinya Dirjen Perhubungan Darat Kemhub bersikap tegas pada perusahaan angkutan umum yang terbukti bersalah dalam pelayanan jasa angkutannya diberikan sanksi, hingga pencabutan izin trayeknya. Jangan ragu untuk mencabut izin jika perusahaan bus tersebut bersalah, sebagai efek jera.

Perlu dicermati, rangkaian kecelakaan di jalan raya yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua bulan dan menimbulkan puluhan korban jiwa dan luka berat  tentu mengundang keprihatinan masyarakat luas.

Padahal program Roadmap to Zero Accident sudah diperintahkan melalui  UU No. 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ditambah lagi dengan peningkatan alokasi anggaran pada  APBN. Sehingga untuk isu inipun tak kurang banyaknya setiap tahun.  Anehnya, kondisi keselamatan penumpang semakin lama semakin memburuk. Jadi harus dicari bagaimana sebenarnya, akar permasalahan dari rangkaian kecelakaan bus dalam 40 hari ini. Banyak pihak menduga persoalannya adalah  lemahnya pengawasan laik jalan bus dan pengemudi.

Banyaknya faktor kecelakaan yang disebabkan tidak berfungsinya rem kendaraan terjadi pada kecelakaan di Cisarua dan juga kecelakaan bus pada 30 Jan. 2012 di Tol Jagorawi.  Kedua kecelakaan ini sama-sama melibatkan banyak kendaraan lainnya.

Kecelakaan di tol Jagorawi melibatkan 15 kendaraan, sedangkan di Cisarua melibatkan 9 kendaraan. Dari fakta tersebut, dengan jelas mestinya pemerintah tergugah dan dapat melihat betapa besarnya kerugian yang dialami masyarakat akibat kelalaian pemerintah dalam menjalankan perintah undang-undang.

Padahal dalam konstitusi , telah disebutkan Negara berkewajiban melindungi keselamatan penduduknya, maka sudah sepantasnya DPR meminta penjelasan rinci dari Menteri Perhubungan RI terkait dengan pelaksanaan program Roadmap To Zero Accident.

Harus ada rencana tindakan antisipatif dengan kerangka waktu yang jelas target capaiannya. Wajar rakyat mendapatkan jaminan keselamatan dari pemerintah cq Kementerian Perhubungan dalam melakukan perjalanan darat menggunakan angkutan umum.

 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…