Sampaikan Aksi Korporasi - OJK Wajibkan Emiten Lewat Elektronik

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan tercatat atau emiten untuk melakukan penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi dilakukan secara elektronik (e-registration).”Penerapan e-registration merupakan salah satu program strategis dalam masterplan OJK,”kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana di Jakarta, kemarn.

Disampaikannya, kewajiban emiten itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik.”Aturan sudah berlaku dan sistem sudah disiapkan. Aturan itu, bisa memberikan aware untuk kepentingan direksi dan komisaris itu sendiri, bukan untuk memberatkan," ujarnya.

Dia mengemukakan bahwa pada tahap awal, OJK menerapkan pernyataan pendaftaran yang disampaikan secara elektronik untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas, penawaran umun efek bersifat utang dan atau sukuk, dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat ekuitas utang dan atau sukuk.”Selama enam bulan ini, kami memberikan pilihan kepada emiten untuk menyampaikan melalui jalur manual atau eletronik. Setelah Juni 2018 nanti, semua wajib menyampaikan secara elektronik," katanya.

Dirinya juga menambahkan, kewajiban perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran yang disampaikan secara elektronik juga akan berkembang untuk pernyataan pendaftaran perusahaan publik, dan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Kemudian, dia memaparkan, OJK juga akan mewajibkan jenis aksi korporasi yang disampaikan secara elektronik, yaitu pernyataan penggabungan usaha, pernyataan peleburan usaha, pernyataan penawaran tender sukarela, dan penawaran tender wajib.

Penyampaian melalui elektronik, lanjut Djustini Septiana, akan memudahkan emiten karena tidak dibatasi oleh waktu dan jarak sehingga prosesnya dapat lebih cepat dan efektif. Selain itu juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pernyataa pendaftaran dan aksi korporasi.”Maka itu, emiten harus menyiapkan teknologinya," katanya.

Berikut, tata cara pendaftaran e-registration penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik : Pertama, penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan hak akses dari OJK. Hak akses tersebut dapat diperoleh setelah pihak melakukan registrasi melalui sistem perizinan OJK. Pihak yang telah memperoleh hak akses bertanggung jawab atas penggunaan hak akses yang dimiliki dan data maupu informasi yang disampaikan.

Kedua, untuk mengunggah dokumen, pihak pendaftar harus memiliki jaringan internet yang memadai dan spesifikasi computer yang baik serta menggunakan aplikasi sesuai dengan petunjuk operasional untuk menggunakan sistem perizinan OJK. Ketiga, pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi beserta dokumen tambahan disampaikan dengan mengunggah (upload) seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui sistem perizinan OJK.

Keempat, pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi serta tambahan informasi yang disampaikan melweati pukul 17.00 WIB maka akan dianggap diterima pada hari kerja berikutnya dan terkahir, apabila sistem perizinan OJK mengalami gangguan dan tidak dapat digunakan, maka pendaftar bisa melakukan penyampaian pendaftaran secara manual. Caranya yaitu bisa dalam bentuk dokumen elektronik yang diserahkan langsung ke kantor OJK atau dikirimkan melalui surat elektronik melalui aprint.emiten@ojk.go.id.

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…