Anggota BPSK Berbagai Daerah Ikuti Bimtek di Unpar

Anggota BPSK Berbagai Daerah Ikuti Bimtek di Unpar

NERACA

Sukabumi - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI bekerjasama Universitas Katolik Parahyangan Bandung menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari berbagai daerah di Indonesia.

Bimtek tersebut berlangsung selama lima hari mulai dari Selasa (17/4) dan berakhir pada Kamis (19/4) di aula Fakultas Hukum. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unpar, Dr. Tristan P. Moeljono, SH., MH., LLM, dengan narasumber dua guru besar Universitas Katolik Parahyangan, masing-masing Prof. DR. Johannes Gunawan, Prof. Bernadette M.W. 

Narasumber lainnya yakni, Gunarto, MM. Dwi Rachmanto, SH, dan sejumlah pejabat dilingkungan Dirjen PK dan Tertib Niaga. 

Panitia Bimtek, Wisnu Haryo Samudro menerangkan bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas anggota BPSK dalam melaksanakan tugas-tugas penyelesaian sengketa konsumen.

Ia mengatakan para narasumber akan memaparkan materi hukum formal, metode penemuan hukum, etika profesi, simulasi mediasi, konsiliasi dan arbitrase, serta kebijakan pemerintah dalam perlindungan konsumen di Indonesia."Pada sesi akhir akan ada ujian bagi peserta. Ujian ini merupakan standar kompetensi bagi para anggota BPSK yang mengikuti bimtek," ujar Wisnu. 

Ia menambahkan, rata-rata anggota BPSK yang mengikuti bimtek ini, sebanyak tiga orang per daerah."Ada sebanyak 33 orang yang berkesempatan ikut. Dan bimtek ini merupakan gelombang kedua tahun 2018,," paparnya.

Dekan Fakultas Hukum Unpar, Tristan P Moeljono dalam sambutannya menyebutkan kehadiran BPSK sudah sangat membantu konsumen, sehingga profesi BPSK jangan dianggap remeh."Dengan adanya BPSK, membuat produsen lebih hati-hati," singkatnya.

Pada kesempatan itu Direktur PK dan Tertib Niaga Mina Mora Sebagai., MM. Pada kesempatan itu menjelaskan cara empat pilar dalam pelaksanaan BPSK, yakni pertama peningkatan produk barang jasa, dan kepastian hukum, kedua mengawasi barang dan jasa, ketiga edukasi konsumen guna menyadari hak dan kewajiban, dan pelaku usaha semakin bertanggungjawab, dan terakhir penguatan kelembagaan.

Ia menyatakan kehadiran BPSK sangat membantu konsumen. Di mana, BPSK memiliki fungsi ganda, yakni memberikan perlindungan konsumen dan mengawasi klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha.

Sementara guru besar Universitas Katolik Parahyangan Johannes Gunawan memaparkan materi tentang hukum material UUPK yang akan diikuti para peserta bimtek pada hari pertama."Pada hari kedua, materinya hukum formal UUPK, metode penemuan hukum, dan etika profesi. Kemudian akan ada berpraktek mediasi, konsiliasi dan arbitrase, kemudian akan ada ujian akhir," katanya. Ron

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…